Banner Iklan

DPD RI Ning Lia Istifhama Soal Marak Mafia Tanah, Dorong Kebijakan Nasional Pengawasan Ketat Notaris

Anis Hidayatie
31 Januari 2026 | 10.56 WIB Last Updated 2026-01-31T03:56:43Z


DPD RI Ning Lia Istifhama Dorong Kebijakan Nasional Pengawasan Ketat Notaris

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Maraknya praktik mafia tanah dengan modus pinjaman uang berkedok jual beli aset kembali menjadi sorotan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Ning Lia Istifhama, mendorong pemerintah pusat segera merumuskan kebijakan nasional pengawasan ketat terhadap notaris, menyusul mencuatnya kasus dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti. Perkara ini dinilai membuka pola klasik mafia tanah, yakni pinjaman dana talangan yang secara formil dikemas sebagai jual beli aset.

Ning Lia mengungkapkan, persoalan berawal pada 2015 ketika ibundanya, Hj Aisyah, berniat meminjam uang sebesar Rp1 miliar. Namun dalam proses penandatanganan dokumen yang dilakukan di luar kantor notaris, perikatan yang dipahami sebagai pinjam-meminjam diduga berubah menjadi PPJB tanpa sepengetahuan pihak peminjam.

“Dalam transaksi jual beli harus ada harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” tegas Ning Lia usai mengikuti persidangan di PN Surabaya.

Ia menambahkan, ibundanya menandatangani dokumen yang belum lengkap dengan penjelasan bahwa akta akan diketik ulang setelahnya. Namun belakangan, dokumen tersebut justru dijadikan dasar penguasaan aset strategis berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya.

“Yang disampaikan hanya soal utang Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Tidak pernah ada penjelasan jual beli. Ibu saya bahkan tidak tahu dokumen itu berubah fungsi,” ungkap senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut.

Nilai aset pesantren tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar, jauh di atas nilai transaksi yang diklaim hanya Rp1 miliar. Kejanggalan makin kuat karena harga aset tidak pernah disampaikan kepada pihak pemilik, namun justru disebutkan kepada pihak lain.

Menanggapi fenomena ini, Ning Lia mendorong reformasi sistem kenotariatan sebagai bagian dari kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah. Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain:

Penerapan kode digital akta notaris untuk mencegah perubahan dokumen sepihak;

Standarisasi asas kehati-hatian notaris dalam setiap transaksi tanah dan perjanjian utang-piutang;

Penguatan Majelis Pengawas Notaris hingga tingkat daerah dengan sistem audit berkala;

Larangan penandatanganan akta di luar kantor notaris tanpa verifikasi resmi.

Menurut Ning Lia, lemahnya pengaturan teknis asas kehati-hatian dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris telah membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.

“Ketika tidak ada standar nasional yang jelas, satu notaris bisa menganggap dokumen itu sah, sementara notaris lain tidak. Celah inilah yang dimanfaatkan mafia tanah,” ujarnya.

Ia menegaskan, kasus yang menimpa keluarganya harus menjadi pintu masuk reformasi kebijakan nasional dalam perlindungan hak milik rakyat. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa kehilangan tanah hanya karena ingin meminjam uang,” tegasnya.

Ning Lia juga menilai penguatan asas kehati-hatian perlu dituangkan secara lebih konkret dalam regulasi turunan UUJN, termasuk kewajiban verifikasi identitas, status perkawinan, ahli waris, serta tujuan transaksi—hal-hal yang kerap justru dijadikan alat oleh sindikat mafia tanah.

Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menegaskan perkara ini sejatinya telah diputus dalam gugatan sebelumnya hingga tingkat kasasi. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli.

Namun, penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi. Tim hukum tergugat menilai pola ini semakin menguatkan dugaan praktik sindikat mafia tanah dengan modus PPJB.

“Secara substansi pinjaman, tetapi secara formil dibuat seolah-olah jual beli. Ini tipu muslihat hukum,” ujar Nurul Hidayat.

Selain perkara perdata, kasus ini juga ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Prayogi kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hasil penyelidikan mengungkap dana yang diklaim sebagai pembayaran tidak pernah masuk ke rekening Hj Aisyah, melainkan ke rekening pribadi atas nama Prayogi.

Selama 12 bulan perjanjian, tidak ada satu pun pembayaran karena dana tersebut tidak pernah diterima. Penandatanganan dokumen pun dilakukan di sebuah showroom di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris. Seluruh kejanggalan ini telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan.

Bagi Ning Lia, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pembenahan sistem notariat adalah kunci utama pemberantasan mafia tanah. Pemerintah pusat pun didorong menjadikannya rujukan dalam penyusunan kebijakan nasional berbasis perlindungan hak milik rakyat.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Ning Lia Istifhama Soal Marak Mafia Tanah, Dorong Kebijakan Nasional Pengawasan Ketat Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now