Banner Iklan

Warga Sidoarjo Imam Syafi'i Kirim Sanggahan Keras ke Ombudsman Terkait Lahan Sempadan PT Bernofarm

Muh. Rahmani Hafidzi
23 Desember 2025 | 15.23 WIB Last Updated 2025-12-23T08:23:45Z

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Warga dan Sumber Daya Air

SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM
– Seorang warga Desa Karangbong, Imam Syafi'i, secara resmi mengirimkan surat tanggapan dan keberatan prosedural kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

Surat bertanggal 19 Desember 2025 tersebut menyoroti dugaan penundaan waktu dalam penanganan laporannya serta ketidaktegasan OPD Sidoarjo dan Ombudsman dalam menyikapi pelanggaran tata ruang oleh PT Bernofarm.

Imam Syafi'i menyampaikan kekecewaan mendalam dan sanggahan teknis terhadap surat perkembangan laporan Ombudsman sebelumnya (Nomor: T/881/LM.17-15/0083.2025/XII/2025). Ia menolak hasil klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo yang menyebut saluran di lokasi sengketa sebagai "Daerah Irigasi (DI) Karangbong II".

Pihak yang terlibat dalam sengketa ini adalah:

Pelapor: Imam Syafi'i (Masyarakat setempat).

Pihak Terkait: PT Bernofarm (perusahaan yang diduga melanggar).

Penerima Surat: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pihak Terlapor/Terkait: Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, Dinas P2CKTR dan Bupati Sidoarjo, 

Surat laporan oleh Imam Syafi'i

Surat tanggapan ini dibuat pada 19 Desember 2025, menanggapi surat Ombudsman tertanggal 18 Desember 2025. Klarifikasi internal Ombudsman dengan Dinas PU-BMSDA sendiri baru dilaksanakan pada 12 Desember 2025.

Perkara ini terjadi di desa tebel barat, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, terkait pemanfaatan ruang di area saluran Afvour Karangbong-Banjarkemantren.

Imam Syafi'i mengungkapkan kekecewaan karena proses penanganan laporan yang terkesan lamban dan tidak kunjung memberikan solusi konkret terhadap bangunan fisik PT Bernofarm yang berdiri di atas sempadan. 

Ia mensinyalir adanya upaya perubahan status saluran secara sepihak (dari Afvour menjadi DI Irigasi) untuk melegitimasi bangunan perusahaan dan mempersempit standar sempadan yang seharusnya (minimal 3 meter sesuai Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015).

Melalui suratnya, Syafi'i menuntut Ombudsman untuk:

1. Melakukan audit lapangan independen.

2. Memberikan rekomendasi tegas agar izin HGB PT Bernofarm di area sempadan tidak diperpanjang.

3. Menuntut transparansi SK Status saluran yang sah secara hukum.

Surat tanggapan ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandakan keseriusan pelapor dalam mengawal kasus dugaan maladministrasi ini.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Sidoarjo Imam Syafi'i Kirim Sanggahan Keras ke Ombudsman Terkait Lahan Sempadan PT Bernofarm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now