![]() |
| Foto : PT. Benofarm |
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Konflik lahan sempadan sungai yang melibatkan PT. Bernofarm semakin meruncing. Selain mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1988 yang diterbitkan di area terlarang, pihak pelapor kini menyoroti adanya pembangunan fisik baru di lokasi tersebut yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Dalam pertemuan konfirmasi tindak lanjut laporan dengan Kepala Bidang Pengairan PUPR Sidoarjo, Bapak Prayit, pada Rabu siang (10/12/2025), terungkap fakta bahwa di lokasi sempadan sungai tersebut telah berdiri gedung baru yg berlantai dua.
Pembangunan Tanpa Izin PBG di Era Sekarang
Pembangunan gedung baru dua lantai itu diketahui berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. Ironisnya, bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dokumen perizinan yang wajib dimiliki pasca-UU Cipta Kerja—dan jelas melanggar aturan sempadan sungai yang berlaku saat ini.
Tindak Lanjut Dinas yang Belum Jelas
Menanggapi keberadaan bangunan ilegal yang terjadi di bawah pengawasan pejabat saat ini, Imam Syafi'i, pelapor kasus ini, mempertanyakan tindak lanjut konkret dari dinas teknis, baik Dinas PUPR maupun Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR).
"Fakta di lapangan menunjukkan ada pembiaran. Kami menanyakan tindakan apa yang sudah dilakukan dinas terhadap bangunan baru tanpa PBG itu, tetapi jawabannya masih normatif," ungkap Imam.
"Seharusnya, pejabat yang sekarang memiliki kewenangan penuh untuk menindak, menyegel, atau bahkan memerintahkan pembongkaran, namun hal itu belum terlihat," tambahnya.
Imam menekankan bahwa dalih masa lalu yang disampaikan Kabid Pengairan, bahwa Dinas PU dan Pengairan belum bergabung saat SHGB terbit tahun 1988, tidak relevan dengan pembiaran pembangunan fisik yang terjadi baru-baru ini.
Harapan pada Ombudsman
Pihak pelapor mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan Jumat besok (12/12/2025), mendalami aspek pembiaran ini.
Harapannya, Ombudsman dapat merekomendasikan tindakan tegas, mulai dari pembongkaran bangunan ilegal hingga permintaan pembatalan sertifikat ke BPN Sidoarjo, demi mengembalikan fungsi kawasan lindung tersebut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?