Banner Iklan

Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax, DJP Jatim III Pastikan Layanan Akhir Pekan untuk Permudah Wajib Pajak

Anis Hidayatie
11 Desember 2025 | 17.12 WIB Last Updated 2025-12-11T13:31:52Z


Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax: DJP Jatim III Pastikan Layanan Akhir Pekan untuk Permudah Wajib Pajak

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Malang, 11 Desember 2025 — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun pajak 2026, seluruh wajib pajak—baik pribadi maupun badan—diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax, sebuah sistem terpadu yang digadang-gadang mampu meningkatkan kemudahan sekaligus efisiensi administrasi perpajakan nasional.

Penyuluh Pajak, Agung Eka, menjelaskan bahwa Coretax dirancang sebagai platform tunggal yang mengintegrasikan beragam layanan perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan dengan lebih sederhana, cepat, dan aman.

“Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan seluruh proses perpajakan dalam satu aplikasi. Kami mengimbau agar para wajib pajak segera melakukan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar,” ujar Agung dalam sesi konferensi pers di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III.

Ia menambahkan bahwa Kode Otorisasi akan berfungsi sebagai tanda tangan digital pada setiap pelaporan yang diajukan. Fitur ini, menurutnya, memastikan keamanan data sekaligus meningkatkan validitas pelaporan pajak.

Untuk mendukung proses transisi menuju penggunaan sistem baru ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III juga akan membuka layanan khusus pada akhir pekan. Layanan ini disediakan bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu saat hari kerja. Informasi jadwal layanan dapat diakses melalui kanal resmi media sosial atau WhatsApp masing-masing KPP.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Marihot Pahala Siahaan, menekankan pentingnya peran media dalam mendukung keberhasilan implementasi sistem Coretax.

“Media memiliki peranan strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi perpajakan dengan jelas dan tepat. Dengan bantuan media, kami berharap wajib pajak dapat cepat beradaptasi dengan Coretax sehingga tidak ada yang tertinggal dalam pelaporan SPT Tahunan,” tegas Marihot.

Dengan berbagai persiapan tersebut, DJP berharap penerapan sistem pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax pada 2026 dapat berjalan mulus dan memberikan pengalaman pelayanan pajak yang lebih modern, aman, dan efisien bagi seluruh wajib pajak.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax, DJP Jatim III Pastikan Layanan Akhir Pekan untuk Permudah Wajib Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now