Banner Iklan

Kepala OJK Malang Farid Faletehan Sampaikan Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Anis Hidayatie
21 Desember 2025 | 18.27 WIB Last Updated 2025-12-21T11:30:57Z

 


Kepala OJK Malang Farid Faletehan Sampaikan Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Farid Faletehan, menyampaikan cara mudah bagi masyarakat untuk membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal, di tengah maraknya tawaran pinjaman instan yang kerap menjebak masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

Dalam wawancara eksklusif dengan JatimSatuNews Minggu, 21/12/2025 Farid mengungkapkan bahwa hingga saat ini pinjaman daring yang terdaftar dan berizin resmi di OJK hanya berjumlah 95 perusahaan, sementara pinjol ilegal jumlahnya mencapai ribuan dan terus bermunculan.

“Pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending legal yang terdaftar di OJK hanya 95. Sisanya yang tidak terdaftar jumlahnya ribuan. Sudah diblokir, tapi kerap kali muncul kembali,” ujar Farid Faletehan.

Ia menegaskan bahwa pinjol legal merupakan bagian dari sistem jasa keuangan yang diawasi OJK, sehingga memiliki mekanisme dan aturan yang jelas.

Lebih lanjut, Farid Faletehan memaparkan ciri utama pinjaman daring yang dapat dikenali dengan mudah melalui istilah “Camilan”. Hal yang juga pernah disampaikan pada para perempuan di acara edukasi keuangan bertema “Perempuan Cerdas Finansial: Pilar Keluarga Sejahtera” yang digelar OJK Malang pada Jumat (19/12/2025). 

“Saat acara jelang hari ibu Jumat kemarin itu saya juga menyampaikan cara membedakan pinjol legal dan ilegal seperti ini. Yang legal kami menyebutnya Camilan,” kata Farid.

Camilan merupakan singkatan dari:
Camera
Microphone
Lokasi

“Tiga akses itulah yang boleh diminta oleh pinjaman online yang terdaftar di OJK,” tambahnya.

Sementara itu, pinjol ilegal biasanya meminta akses tambahan yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi pengguna.

“Kalau yang tidak terdaftar, biasanya ada tambahan persetujuan akses nomor telepon. Begitu kita klik setuju, berarti seluruh data kita sudah diambil,” tegas Farid.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang mengklaim bunga ringan, proses cepat, dan tanpa syarat, karena justru ciri tersebut sering digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Kepala OJK Malang mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol melalui website resmi OJK, menjaga keamanan data pribadi, serta meningkatkan literasi keuangan agar terhindar dari risiko kerugian.

“Bijak memanfaatkan layanan keuangan digital adalah kunci agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal,” pungkasnya. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala OJK Malang Farid Faletehan Sampaikan Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now