Banner Iklan

Kawal Rumah Restorative Justice, Khofifah Dorong Pemerintah Desa Bentuk Paralegal

Muh. Rahmani Hafidzi
03 Desember 2025 | 07.49 WIB Last Updated 2025-12-03T00:49:35Z

Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Sekretaris oleh BPSDM

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur mengadakan Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Sekretaris Desa Angkatan I-IV dan Kepamongprajaan bagi Camat dan Sekretaris Camat Tahun 2025, di Hotel Savana Malang, Selasa (2/12).


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri acara tersebut, ia menerangkan pentingnya paralegal dalam program Rumah Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan MoU antara 38 Kabupaten/Kota dengan Kepala Kejaksaan, yang menjadi upaya strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana, dimana perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif," ungkapnya.


Khofifah menyerukan kepada pemerintah desa agar menyediakan paralegal untuk mengawal pelaksanaan RJ agar berjalan maksimal.


"Adanya paralegal agar manajemen Rumah RJ di tingkat desa tidak mengalami kerepotan," pungkasnya. 


Menurut Khofifah, Rumah RJ adalah wadah yang diharapkan supaya memberikan solusi pada setiap persoalan hukum di tingkat masyarakat, namun berbasis pada permasalahan sosial.


"Contohnya seperti ini, misalnya ada kasus pencurian, maka dari situ ditelusuri apa persoalan dasar yang membuat orang itu berbuat melanggar hukum. Nah dari penelusuran, ternyata dia terpaksa mencuri, karena  ibunya terkena stroke, adiknya difabel, dan ternyata dia membutuhkan pekerjaan. Hal ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Maka jika kades atau sekdes menemukan kasus seperti ini, segera dikomunikasikan ke wali kota atau bupati, agar bisa diberi pekerjaan," jelasnya.


Menurut Khofifah, penyediaan paralegal ini berfungsi untuk mengawal program Pos Bantuan Hukum atau Posbakum dari Kementerian Hukum.


Sehubungan dengan penanganan kasus-kasus yang ada, Khofifah telah meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) setempat untuk membuat layanan hotline agar mempermudah komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi.


"Mekanisme tersebut akan lebih memudahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membantu proses penyelesaian persoalan di daerah, seperti  masyarakat yang kesulitan masuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang akan dalam hal ini akan dibantu oleh dinas dari provinsi," urainya.


Khofifah berharap pertemuan ini terjadi tidak hanya sekali ini adalah dengan penguatan Rumah RJ dan Posbakum agar mampu menyelesaikan kasus atau persoalan-persoalan di desa. Ia berharap ilmu yang didapat bisa dipahami dengan baik oleh para peserta.


"Jadi, saat ini yang dibutuhkan adalah kursus paralegal," tegas dia.


Khofifah memperingatkan agar tidak sekalipun terjerumus dalam narkoba. Dia menilai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) masih terbatas, ini akan menjadi permasalahan, mengingat rehabilitasi narkoba bukan hanya medik namun juga rehab sosial.


"Be Your Self, masing-masing harus punya pertahanan diri. Sekali menggunakan narkoba akan ketagihan, sekali ketagihan sama dengan menjemput kematian. Pokoknya Say No to Drugs," pungkasnya.


Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Ramliyanto menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda yang telah digelar sebelumnya, yakni Pelatihan Teknis Kapasitas Kepala Desa Dalam Tata Kelola Pemerintahan, serta Pelatihan Pra Paralegal Justice Award Bagi Kepala Desa/Lurah.


"Ada 147 peserta yang mengikuti Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Sekretaris Desa, sementara Pelatihan Kepamongprajaan Bagi Camat dan Sekretaris Camat diikuti 24 camat dan 14 sekcam," dalam pernyataannya.


Acara juga diisi dengan agenda santunan kepada sejumlah anak yatim piatu.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kawal Rumah Restorative Justice, Khofifah Dorong Pemerintah Desa Bentuk Paralegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now