Banner Iklan

Dugaan Manipulasi Data Terbitnya SHM, IMB, PT Bernofarm di Sidoarjo Memanas, Warga Pertanyakan Kinerja Penyidik

Muh. Rahmani Hafidzi
14 Desember 2025 | 14.25 WIB Last Updated 2025-12-14T07:25:52Z

Kondisi terkini sungai PT Benofarm

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM  – Kasus dugaan penyerobotan/'Alih Fungsi' tanah sempadan saluran air dan manipulasi data permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh raksasa industri PT Bernofarm di Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, semakin memanas. Setelah laporan berjalan selama 1,5 tahun tanpa kejelasan, pelapor, Imam Syafi'i, mempertanyakan profesionalisme penyelidik Unit Tipidter Idik ll Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim yang dinilai mencoba melemahkan laporan dengan meminta bukti dokumen yg di manipulasi dari pelapor.

Konflik ini bermula dari laporan Imam Syafi'i warga desa Karangbong pada Mei 2024, di mana ia menduga PT Bernofarm melanggar aturan garis sempadan sungai dan memanipulasi data untuk penerbitan sertifikat dan izin bangunan.


Proses Penyelidikan Dinilai Lamban

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 09 Oktober 2025, penyelidik memang merinci sejumlah langkah yang telah diambil, termasuk wawancara dengan berbagai dinas terkait dan pihak perusahaan. Namun, pelapor menilai proses ini sangat lamban.

Penyelidik dari Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, IPTU Deckha Rian Embar Y. dan BRIPDA Dany Bramaswara Y.S., mencantumkan rencana tindak lanjut berupa pengiriman surat permintaan keterangan kepada BPN Kab. Sidoarjo terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut.


Penyidik Diduga Melemahkan Laporan, Peran Pelapor Dipertanyakan

Titik ketegangan muncul ketika penyelidik meminta pengadu untuk menunjukkan dokumen terkait dugaan terbitnya IMB/PBG dan sertifikat yang dimanipulasi. Imam Syafi'i menilai permintaan ini janggal dan terkesan ingin melemahkan laporan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tugas pelapor adalah memberikan informasi awal dan bukti yang dimilikinya, sementara tugas penyidik/penyelidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuat terang suatu tindak pidana. Penentuan adanya manipulasi data secara sah adalah hasil dari analisis teknis dan komparasi dokumen oleh penyelidik bersama instansi ahli seperti BPN dan Dinas PU, bukan kewenangan pelapor.

Permintaan penyelidik agar pelapor menyediakan/menunjukkan bukti dokumen yang dimanipulasi dinilai bertentangan dengan prinsip KUHAP, di mana tugas pencarian bukti adalah mutlak kewenangan aparat penegak hukum. Kasus ini kini menjadi sorotan publik Sidoarjo, menguji integritas Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan masyarakat sipil melawan raksasa industri.

Sebelumnya, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo juga sempat mangkir dari panggilan polisi, yang menimbulkan kesan pengabaian serius terhadap proses hukum ini.


Warga Desak Ombudsman dan Tindak Lanjut Tegas

Menyikapi perkembangan ini, warga mendesak agar Ombudsman Republik Indonesia ikut turun tangan membongkar dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.

Surat tanggapan resmi pun sudah dikirim pelapor pada 14 Desember 2025, untuk mendesak penyelidik agar segera merealisasikan rencana koordinasi dengan BPN Sidoarjo dan bekerja secara profesional sesuai semboyan Polri: "cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan"

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bernofarm maupun Unit Idik ll Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait tudingan proses penyelidikan yang lamban dan terkesan melemahkan pelapor. Warga mendesak agar surat permintaan keterangan kepada BPN Sidoarjo segera direalisasikan untuk membuka tabir kebenaran kasus ini.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Manipulasi Data Terbitnya SHM, IMB, PT Bernofarm di Sidoarjo Memanas, Warga Pertanyakan Kinerja Penyidik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now