PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM — Pada (5/11), Aliansi Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB), yang merupakan gabungan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Pasuruan pada Rabu (5/11/2025). Aksi ini menuntut kejelasan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terkait kelanjutan Program Pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU).
Aksi yang dikoordinasi oleh Tri Sulistiyo W. (LSM M BARA) dan melibatkan tokoh dari LSM GERAH (Habib M. Yusuf), ORMAS GAIB PERJUANGAN (Saiful Arief), dan LSM PENJARA INDONESIA (Musa Abidin), menyampaikan delapan poin pernyataan sikap kritis.
FRPB secara terbuka mendukung Proyek JLU agar segera terlaksana sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), namun mereka menduga Pemkot tidak serius. Tuntutan utama mereka meliputi:
Penetapan Lokasi (Penlok) Kedaluwarsa: Penlok dari Pemprov Jatim yang berlaku sejak 2018 belum terealisasi, dinilai mengindikasikan ketidakseriusan Pemkot.
Penganggaran Lahan: Pemkot diduga tidak serius menganggarkan pembebasan lahan sebesar ± Rp200 miliar, yang berpotensi menghentikan proyek strategis ini.
Rasionalitas Proyek: Proyek JLU yang disebut bernilai hingga Rp1 triliun dinilai tidak rasional dari sisi perencanaan dan pembiayaan, mengingat keterbatasan kapasitas keuangan daerah.
Pengawasan Hukum: Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengawasi serius Proyek JLU, terutama aspek pengelolaan keuangan dan proses lelang, untuk mencegah praktik "kongkalikong."
Tenggat Waktu: Menuntut Wali Kota Adi Wibowo berkomitmen menyelesaikan JLU sesuai RPJMD. Jika proyek gagal, FRPB meminta agar gambar jalur JLU segera dihapus dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, didampingi Sekda Rudi dan sejumlah Kepala Dinas, menemui langsung massa aksi. Wali Kota menjelaskan bahwa Pemkot bekerja berdasarkan regulasi dan terbuka terhadap masukan publik.
Kendala Penlok: Wali Kota mengakui bahwa proses JLU cukup panjang dan terkait dengan masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) yang sudah habis.
Kapasitas Keuangan: Ketentuan terbaru dari Provinsi Jatim mengharuskan seluruh anggaran, mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan, sudah tersedia. Wali Kota menilai, "Dengan kapasitas kemampuan keuangan kita yang masih rendah, tentu kita tidak realistis dengan kapasitas kita."
Prioritas: Meski terkendala, Wali Kota menegaskan JLU tetap penting sebagai formula untuk mengatasi mobilitas antara utara dan selatan serta mengungkit sektor perekonomian.
Terkait keluhan perwakilan LSM mengenai proyek yang sering dimenangkan oleh pihak luar daerah, Wali Kota berjanji menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia juga menegaskan Pemkot terbuka jika ditemukan bukti praktik "kongkalikong" dan siap dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah dari Balai Kota, Aliansi FRPB melanjutkan aksi mereka menuju Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Perwakilan demonstran diterima oleh pihak kejaksaan.
Kasintel yang kerap di panggil Eko merespons tuntutan terkait pengawasan proyek dan pemerataan pemenang tender. "Nanti kami coba diskusi dengan pihak pemerintah kota terkait dua ini, apakah ada celah untuk bisa ada pemerataan supaya pengadaan barang jasa kalau memang memungkinkan didahulukan untuk warga sini," ujarnya.
FRPB memberikan tenggat waktu 14 hari kerja sejak surat tuntutan diterima. Jika tidak ada tanggapan resmi dan langkah konkret, FRPB mengancam akan menempuh langkah lanjutan, yaitu:
Melapor ke Kemenkeu RI: Terkait dugaan lemahnya perencanaan dan penganggaran Proyek JLU.
Mengajukan evaluasi ke Bappenas: Untuk menilai kesesuaian Proyek JLU dengan dokumen RPJMN.
Mengirimkan permohonan ke KPRBN: Untuk menilai integritas birokrasi Pemkot Pasuruan.
Langkah-langkah tersebut, menurut FRPB, merupakan bentuk tanggung jawab publik untuk memastikan Proyek JLU berjalan transparan dan akuntabel. ( jin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?