Leganya Senator Lia: Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Harapan Bangkitkan Industri Tembakau
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kebijakan pemerintah yang memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 tidak naik mendapat berbagai kabar gembira dari kalangan industri dan politisi. Salah satunya, Lia Istifhama , anggota DPD RI asal Jawa Timur, yang menyatakan lega dan optimistis bahwa keputusan itu akan memberi “napas baru” bagi pelaku usaha, petani, dan pekerja di sektor tembakau.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kepastian setelah pertemuan dengan pengusaha rokok yang selama beberapa tahun menghadapi tekanan akibat pelemahan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
“Tidak naiknya rokok bisa memberi ruang nafas bagi industri, petani, dan pekerja yang terlibat di sektor ini. Karena kenaikan ini memang mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Saya berharap industri rokok kembali berjaya,” ujar Lia alias “Ning Lia.”
Menurut Lia, keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menata ulang kebijakan terkait industri hasil tembakau. Khususnya agar keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan industri dapat terjaga.
Ia juga mendengarkan fenomena rokok ilegal , yang sering dijuluki sebagai “rokok kerakyatan” karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Peralihan masyarakat ke rokok ilegal menurutnya dipicu oleh besarnya beban cukai terhadap rokok legal.
“Nah, di menantang kebijakan negara. Jika masyarakat tidak mampu membeli rokok legal, maka mereka beralih ke rokok ilegal. Padahal, jika diakomodir dengan regulasi yang tepat, rokok-rokok ini bisa menjadi tambahan pemasukan bagi negara,” tuturnya.
Lia mendorong agar pemerintah mempertimbangkan skema legalisasi atau penyesuaian tarif untuk produk rokok skala kecil — agar bisa masuk ke sistem perpajakan resmi dan meminimalisir peredaran rokok gelap.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga Juli 2025, penerimaan bea cukai hasil tembakau telah mencapai Rp 121,98 triliun, naik 9,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 111,23 triliun.
Namun meskipun penerimaannya naik, produksi rokok justru mengalami kontraksi: pada kuartal I tahun 2025 produksi rokok turun 4,2 % secara tahunan.
Lia melihat kondisi ini sebagai sinyal bahwa industri sedang dalam tekanan: kenaikan bea masuk akan menyelamatkan situasi, sementara penurunan produksi menuntut adanya intervensi kebijakan yang lebih bijaksana.
Senator Lia mengusulkan agar mandat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) lebih dioptimalkan agar dana tersebut benar-benar sampai ke daerah penghasil tembakau dan mendukung program ekonomi lokal.
“Kami berharap industri rokok tidak hanya selamat, tetapi juga kembali memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional — mulai dari lapangan kerja, petani tembakau, hingga basis penerimaan negara yang stabil,” tutup Lia.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?