Banner Iklan

Kolaborasi OJK dan Polri Pulangkan Tersangka DPO Kasus Investree, Sempat Sembunyi di Qatar

Admin JSN
26 September 2025 | 19.22 WIB Last Updated 2025-09-26T12:22:08Z
Tersangka kasus Investree, Adrian Gunadi (AAG) dipulangkan dari Doha, Qatar usai lama menjadi DPO./dok. OJK

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI (Polri), serta sejumlah kementerian, dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Sdr. AAG.

Ia merupakan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Menurut siaran pers OJK yang diterima JSN pada Jumat (26/9), dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 yang mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun.

Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.

Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Mengenai hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.

Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

OJK turut menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.

Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kolaborasi OJK dan Polri Pulangkan Tersangka DPO Kasus Investree, Sempat Sembunyi di Qatar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now