Banner Iklan

Kejari Pasuruan Menang Telak, Lapangan Desa Warungdowo Senilai 1,2 Miliar Kembali ke Pangkuan Desa

Miftachul Amin
08 Agustus 2025 | 08.21 WIB Last Updated 2025-08-08T06:48:32Z
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Kamis (7/8/2025). 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM 

Sengketa tanah Lapangan Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dimenangkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil bahwa lahan seluas 9.000 meter persegi tersebut adalah sah milik desa Warungdowo.

Kasus ini bermula ketika M. Romli secara sepihak menguasai Tanah Kas Desa (TKD) tersebut untuk perluasan bengkel mobil miliknya. Selanjutnya Kejari Kabupaten Pasuruan menerima Surat Kuasa Khusus dari Kepala Desa Warungdowo pada 10 Oktober 2024 untuk menangani perkara perdata melawan M. Romli selaku tergugat.

Gugatan resmi diajukan pada 1 Desember 2024 dengan Nomor Register: 66/Pdt.G/2024/PN Bil. Objek sengketa adalah tanah kas desa senilai Rp1.298.080.000, yang selama ini dikuasai pihak tergugat.

Sidang berlangsung sejak Desember 2024 hingga 5 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
  • Menyatakan tanah seluas 9.000 m² yang terletak di Desa Warungdowo adalah sah sebagai Tanah Kas Desa, dengan batas utara Jalan Perumahan Pondok Asri, timur Jalan Raya Provinsi, selatan UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga, serta barat Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan.
  • Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada penggugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Memerintahkan tergugat tunduk pada putusan ini. Menolak gugatan selain dan selebihnya. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan hasil putusan ini dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Kamis (7/8/2025) sore. “Berdasarkan amar putusan ini, tanah objek sengketa telah sah menjadi Tanah Kas Desa Warungdowo,” tegasnya.

Tim JPN juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa Warungdowo, di antaranya mengumumkan hasil putusan kepada masyarakat, melakukan pengamanan aset, serta berkoordinasi dengan Kejari jika pihak tergugat mengajukan upaya hukum banding.

“Kami juga telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila tergugat melakukan banding,” kata Purning Dahono Putro, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kabupaten Pasuruan.

Putusan ini menjadi bukti bahwa aset desa wajib dilindungi dari pihak-pihak yang berusaha menguasainya secara melawan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan profesional menjadi kunci agar hak-hak desa tetap terjaga demi kepentingan masyarakat.(Miftah)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Pasuruan Menang Telak, Lapangan Desa Warungdowo Senilai 1,2 Miliar Kembali ke Pangkuan Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now