Banner Iklan

Berani Kabur Saat Tunjukkan Celurit, Pelaku Jambret Pasuruan Dihentikan Petugas

Anis Hidayatie
08 Agustus 2025 | 16.15 WIB Last Updated 2025-08-08T09:16:01Z


Pelaku jambret menerima tindakan tegas terukur dari petugas usai mencoba melarikan diri

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Seorang pelaku jambret yang sempat meresahkan warga Kota Pasuruan akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Tak hanya ditangkap, pelaku juga harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas usai mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasus.

Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Setelah penangkapan, tim Satreskrim langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang digunakan saat beraksi. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah membuang pakaian yang dikenakan saat beraksi ke dalam selokan di sekitar Taman Wijaya, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo.

Sementara itu, senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban disembunyikan di sebuah rumah di Jalan Kebonsawah, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Petugas kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti tersebut.

Namun, saat diminta menunjukkan senjata tajam dan pakaian yang disembunyikan, pelaku justru mencoba melarikan diri. Tak ingin kecolongan, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan tindakan tegas terukur di tempat. Tindakan ini diambil sebagai bentuk efek jera serta peringatan keras agar tidak ada lagi pelaku kriminal yang berani beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku dan korban, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:

Dari korban (pelapor):

  • 1 buah tas selempang kulit warna krem merk Long Champ Modele Depose, yang sebelumnya putus akibat sabetan senjata tajam.

Dari pelaku:

  • 1 buah senjata tajam jenis celurit sepanjang ±36 cm dengan gagang kayu warna cokelat.
  • 1 celana jeans panjang warna biru merk Carvil.
  • 1 kaos lengan panjang warna hitam.
  • 1 kaos pendek warna putih merk JOGER bertuliskan “JAPERTUJA DAN JATIPERTUJA!”
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JFZ113HK848673 dan nomor mesin JFZTE1818393.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis:

  1. Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP – Dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  2. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 – Terkait kepemilikan dan penyembunyian senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Saat ini, tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berani Kabur Saat Tunjukkan Celurit, Pelaku Jambret Pasuruan Dihentikan Petugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now