Banner Iklan

Senator Cantik DPD RI Lia Istifhama Sentil Pemkab-Pemkot di Jatim yang Belum Bebaskan BPHTB untuk Rakyat

Anis Hidayatie
13 Juli 2025 | 08.04 WIB Last Updated 2025-07-14T08:16:40Z

 


Senator Cantik DPD RI Lia Istifhama Sentil Pemkab-Pemkot di Jatim yang Belum Bebaskan BPHTB untuk Rakyat 

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Senator Cantik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, angkat bicara terkait rendahnya tingkat pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh sejumlah pemerintah Kabupaten dan kota di Jawa Timur bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) untuk memiliki rumah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Tanggapan ini diberikan atas pernyataan yang disampaikan Ketua Umum DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), H. Makhrus Sholeh Jawa Timur yang mengungkapkan kekecewaannya.

“Program 3 juta rumah Presiden Prabowo khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jawa Timur, 90 persen belum berjalan maksimal. Padahal, ini program besar nasional. Hanya 4 pemerintah kota/kabupaten di Jatim yang sudah melaksanakan SKB 3 Menteri,” tegas H. Makhrus dengan nada prihatin kepada media ini 29 Juni 2025 lalu dan sampai sekarang belum berprogres signifikan.

Baca juga: https://www.jatimsatunews.com/2025/07/dpd-apersi-jatim-dorong-pemprov-tiru.html

https://www.jatimsatunews.com/2025/06/program-3-juta-rumah-presiden-prabowo.html

https://www.jatimsatunews.com/2025/06/nama-nama-kabupatenkota-di-jawa-timur.html

Menanggapi hal tersebut, Senator cantik Lia Istifhama menyampaikan pandangannya. Ia menyebut pentingnya kolaborasi antar pemangku kebijakan dalam mewujudkan rasa keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Saya sering menekankan pentingnya otonomi daerah yang berkeadilan. Kebijakan dari pusat harus dilanjutkan oleh daerah secara konsisten agar masyarakat tidak bingung dan kehilangan kepercayaan,” ucap keponakan Gubernur Khofifah ini.

Menurutnya, kepercayaan publik akan terbentuk jika kebijakan yang dinilai baik mampu dilaksanakan secara utuh, dari pusat hingga ke daerah. Namun jika tidak didukung, masyarakat justru akan bertanya-tanya dan menilai bahwa kebijakan hanyalah formalitas tanpa pelaksanaan nyata.

“Saya juga pernah jadi karyawan biasa. Jadi saya paham betul, kabar seperti pembebasan BPHTB ini sangat menggembirakan, apalagi di tengah kondisi keuangan masyarakat yang semakin menipis. Maka seharusnya ini bisa menjadi kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat,” ungkapnya bernada penuh empati.

Ning Lia juga menyadari bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Ia mengajak untuk melihat secara adil bagaimana daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar, seperti kota-kota besar yang mendapat porsi besar dari pajak kendaraan bermotor, seharusnya mampu segera menjalankan SKB tersebut tanpa banyak alasan.

“Kalau daerahnya gemuk pendapatan, ya jalankan langsung SKB 3 Menteri itu. Toh kamu punya uang. Itu akan menciptakan simpati luar biasa dari masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Ning Lia, pemilik tajuk Cantik yakni Cerdas Inovatif Kreatif.

Sebaliknya, untuk daerah yang PAD-nya kecil dan sumber pendapatannya terbatas, Ning Lia menegaskan perlunya kehadiran pemerintah pusat untuk menghadirkan solusi konkret.

“Kalau daerahnya kecil PAD-nya, ya jangan dipaksa. Di sinilah pentingnya sinergi antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat harus hadir, bantu daerah agar tetap bisa menjalankan program nasional tanpa merasa terbebani secara fiskal. Ini yang saya maksud dengan otonomi yang berkeadilan,” paparnya.

Menurutnya, konsep otonomi tidak cukup hanya memberikan kewenangan, namun juga harus disertai dukungan dan perlakuan adil sesuai kapasitas daerah. Ning Lia menyebut, pelaksanaan SKB 3 Menteri bukan hanya soal regulasi, tetapi soal bagaimana negara hadir menjamin rasa keadilan dalam implementasi kebijakan.

“SKB 3 Menteri harus dipandang dalam bingkai otonomi berkeadilan. Ini bukan hanya soal pembebasan BPHTB, tapi soal bagaimana negara menjalankan kebijakan dengan hati dan akal sehat,” ujar Ning Lia dalam wawancara dengan Jatimsatunews malam pada Minggu 13/7/2025 sepulang dari lawatan ke Finlandia dan Rumania di Bandara Soetta.

Pernyataan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk tidak mengabaikan komitmen bersama dalam mendukung program strategis nasional, khususnya di sektor perumahan rakyat. Selain sebagai bentuk tanggung jawab, implementasi penuh kebijakan ini juga menjadi ujian nyata sejauh mana keadilan dalam otonomi daerah benar-benar dijalankan.

Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah ditandatangani. SKB ini bertujuan untuk mendukung Program Sejuta Rumah dan meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan rumah. Pembebasan BPHTB dan PBG diharapkan dapat menurunkan harga rumah subsidi dan mempercepat proses perizinan. 

Detail SKB 3 Menteri:
Tiga Menteri yang Terlibat: Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Tujuan Utama: Pembebasan BPHTB dan PBG untuk rumah subsidi bagi MBR. 

Dampak Positif: Menurunkan biaya pembangunan rumah, mempercepat proses perizinan PBG, dan mendukung program Sejuta Rumah. 

Target Penerapan: Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ditargetkan selesai pada Desember 2024. 

Aspek yang Diatur:
Pembebasan BPHTB untuk MBR yang membeli rumah subsidi. 
Pembebasan retribusi PBG untuk MBR. 
Percepatan proses perizinan PBG menjadi maksimal 10 hari. 

Manfaat bagi Masyarakat:

1. Penurunan Harga Rumah:
BPHTB dan PBG yang dibebaskan dapat mengurangi biaya pembelian rumah subsidi sekitar Rp 10,57 juta per unit, menurut CNBC Indonesia.

2. Aksesibilitas Rumah:
Pembebasan BPHTB dan PBG diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah subsidi. 

3. Kemudahan Proses:
Percepatan proses perizinan PBG akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan rumah.

Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Senator Cantik DPD RI Lia Istifhama Sentil Pemkab-Pemkot di Jatim yang Belum Bebaskan BPHTB untuk Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now