Banner Iklan

Press Release: Kejari Kabupaten Pasuruan Selamatkan Rp2,55 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

Miftachul Amin
31 Juli 2025 | 13.18 WIB Last Updated 2025-07-31T06:21:59Z

Press Release di Kantor Kajari Kabupaten Pasuruan menunjukkan uang dan sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan

PASURUAN |JATIMSATUNEWS.COM 

– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mencatat prestasi gemilang dalam penegakan hukum dengan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2,55 miliar dari kasus dugaan korupsi dana hibah Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berlangsung sejak Oktober 2024 dan melibatkan lima tersangka.

Dalam Pers release yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa pengembalian uang negara tersebut berasal dari dua mekanisme, yakni pengembalian secara tunai dan penyetoran ke Rekening Penampungan Lain (RPL). Dari total dana yang diselamatkan, sebesar Rp2.013.973.000 dikembalikan secara tunai oleh para tersangka, sementara Rp536.690.000 disetor langsung ke RPL.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi itikad baik beberapa tersangka yang telah mengembalikan dana secara bertahap,” ujar Teguh Ananto dalam keterangannya.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Bayu Putra Subandi, M. Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan, dan Nurkamto. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan yang dimulai pada 14 Oktober 2024 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan pada 14 April 2025.

Tidak hanya berupa uang tunai, Kejari Kabupaten Pasuruan juga telah menerima titipan enam bidang tanah dan bangunan yang diperuntukkan sebagai pengganti kerugian negara. Penitipan ini dilakukan secara resmi dan dicatat berdasarkan berita acara yang sah secara hukum.

Penyetoran dana ke RPL dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada 31 Januari 2025, 28 April 2025, dan 22 Mei 2025. Seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional oleh tim penyidik untuk menjamin akuntabilitas serta kepastian hukum.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Masyarakat diharapkan mendukung upaya penegakan hukum serta ikut mengawasi penggunaan dana publik agar tidak disalahgunakan. Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan atas dedikasi aparat penegak hukum dalam menyelamatkan uang negara demi kepentingan rakyat.(Miftah)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Press Release: Kejari Kabupaten Pasuruan Selamatkan Rp2,55 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now