Banner Iklan

Soal Santerra DPRD Akan Panggil Pemkab Malang dan Pengelola, Berencana Libatkan Aparat

Anis Hidayatie
09 Juni 2025 | 02.02 WIB Last Updated 2025-06-08T19:02:45Z


Zulham DPRD Kabupaten Malang Akan Panggil Pemkab dan Santerra, Libatkan Aparat

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: DPRD akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menelisik potensi tindak pidana dalam perkara alih fungsi lahan dan perizinan Florawisata Santerra de Laponte. Langkah itu ditempuh setelah memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat. 

“Dari dokumen yang kami miliki, Santerra itu berdiri 2019, baru izin PKKPR Februari 2024,  IMB tidak sesuai peruntukan, tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu,” ujar Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Minggu (8/12). 

Zulham menyayangkan perlawanan Santerra yang diduga kuat mengerahkan buzzer di sosial media dan justru membangun narasi perlawanan kepada pemerintah. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga akan menelisik dugaan keterlibatan oknum pemkab maupun pejabat yang selama ini menjadi beking usaha dan memicu pembiaran pelanggaran aturan ini. 

“Kami cek nama PT Citra Pesona Alam Raya juga tidak ada di website AHU. Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana,” ujar Zulham.

Zulham menyatakan geram karena di media sosial dibentuk opini seakan-akan upaya penegakan hukum ini dilakukan karena motif kepentingan. Ia meminta bila ada pihak yang bisa membuktikan bahwa dalam ada dugaan suap kepada pejabat negara dibalik beroperasinya Santerra untuk melapor kepada pihak berwajib. DPRD, kata dia, akan dengan senang hati mendampingi proses penegakan hukum. 

“Jangan hanya membentuk narasi negatif. Kalau memang salah ya akui saja salah, kenapa harus melawan dengan mengerahkan buzzer dan netizen bayaran. sudah salah kok melawan upaya penegakan hukum,” kata Zulham. 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ukasya menyatakan, alih fungsi lahan pertanian masuk ranah pidana jika lahan tersebut termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 


“Pasal 72 UU ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.” ujar Dia. 

Ukasya menyatakan bahwa DPRD selama ini berupaya mencari solusi agar tidak timbul masalah baru terkait dengan warga setempat yang mencari nafkah dari Santerra. Tapi, di kemudian hari ada indikasi manajemen Santerra justru menggunakan warga sebagai tameng hidup dan mengadu mereka dengan pemerintah untuk menutupi kelalaian mereka dalam memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan hukum. 

“Solusi yang paling baik kita akan hadirkan semua pihak terkait dan duduk bareng, karena kalau isu ini dibiarkan terus berkembang maka semua pihak akan dirugikan, jadi saya sarankan manajemen Santerra tidak melakukan manuver-manuver pencitraan yang akan memicu tindakan hukum dan justru merugikan mereka,” kata Ukasya (ANS)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Santerra DPRD Akan Panggil Pemkab Malang dan Pengelola, Berencana Libatkan Aparat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now