MALANG|JATIMSATUNEWS.COM — Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dalam sistem peradilan Indonesia, mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang mendapatkan kesempatan berharga untuk berdiskusi serta mempelajari secara langsung proses digitalisasi perkara melalui sistem e-Court. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian program magang di Pengadilan Negeri Kepanjen yang berlangsung sejak awal pada tanggal 17 Februari 2025.
Program magang ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada mahasiswa terhadap dinamika penanganan perkara di pengadilan, khususnya melalui mekanisme e-Court yang telah menjadi bagian integral dari sistem peradilan elektronik di Indonesia sejak diberlakukannya Perma No. 3 Tahun 2018 dan diperbarui melalui Perma No. 7 Tahun 2022.
Melalui program ini, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengamati secara langsung proses kerja sistem e-Court di lingkungan pengadilan, meskipun tidak terlibat secara aktif dalam pelaksanaannya. Para mahasiswa mempelajari alur administrasi perkara berbasis digital seperti pendaftaran perkara elektronik (e-Filing), pembayaran biaya perkara secara daring (e-Payment), pemanggilan pihak melalui sistem elektronik (e-Summons), hingga pelaksanaan persidangan secara virtual (e-Litigation). Selama kegiatan, mahasiswa mendapatkan penjelasan dari Nabilla Tasya Shalsahbila, S.H. selaku Pegawai PTSP bagian Perdata mengenai tata cara penggunaan sistem, manfaat, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.
Salah satu mahasiswa peserta magang, [Fani Alvianto], mengungkapkan antusiasmenya dalam diskusi tersebut. “Pengalaman ini sangat berharga karena kami bisa melihat langsung bagaimana sistem peradilan mulai bertransformasi secara digital. Kami belajar tidak hanya dari teori, tetapi juga melihat praktik langsung bagaimana para hakim dan advokat menggunakan teknologi dalam menyelesaikan perkara,” ungkapnya.
Dalam rangka memperdalam pemahaman, para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang juga mendapatkan penjelasan mengenai aspek keamanan data dalam sistem e-Court, termasuk bagaimana data perkara dan dokumen elektronik dijaga kerahasiaannya. Selain itu, disampaikan pula berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi e-Court di lapangan, antara lain kendala teknis seperti jaringan internet yang tidak stabil, keterbatasan infrastruktur, serta resistensi dari sebagian pihak yang belum terbiasa dengan penggunaan teknologi. Hal ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital hukum, baik bagi aparatur peradilan maupun masyarakat pencari keadilan.
Ketua kelompok magang, [Dewi Praba Sekar Arum], menyatakan bahwa pemahaman mahasiswa tentang e-Court menjadi sangat penting mengingat arah reformasi hukum Indonesia yang kian berorientasi pada efisiensi dan transparansi. “Melalui e-Court, kita tidak hanya bicara tentang penggunaan teknologi, tapi juga pembaruan budaya hukum. Mahasiswa harus siap menghadapi masa depan praktik hukum yang berbasis digital,” ujarnya.
Narasumber [Nabilla Tasya Shalsahbila, S.H.] juga mejelaskan manfaat yang signifikan, bahwa pengadilan yang telah menerapkan e-Court membuka ruang efisiensi waktu dan biaya, terutama dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan perkara lainnya yang diatur. Hal ini menjadi bagian dari perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Di akhir kegiatan magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang hampir menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan dengan mengikuti pembekalan akhir dari pihak pengadilan yang di wakili oleh Nabilla Tasya Shalsahbila, S.H selaku Pegawai PTSP di bidang Perdata. Meskipun tidak secara khusus diberi tugas untuk menyusun mengenai sistem e-Court, pengalaman yang diperoleh selama mengikuti kegiatan magang memberikan gambaran nyata mengenai dinamika kerja di lingkungan peradilan modern. Informasi dan penjelasan yang disampaikan oleh aparatur pengadilan menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam memahami transformasi digital di bidang hukum, serta mempersiapkan diri menghadapi praktik hukum yang semakin terintegrasi dengan teknologi.
Melalui kegiatan diskusi ini, diharapkan mahasiswa hukum tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga memiliki kesiapan profesional menghadapi tantangan digitalisasi hukum. E-Court bukan lagi masa depan tetapi sudah menjadi realitas hukum Indonesia hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?