Banner Iklan

Belajar Langsung dari Ahlinya: Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan Jelaskan Tahapan Penyusunan Putusan dan Penetapan Kepada Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Admin JSN
20 Juni 2025 | 19.23 WIB Last Updated 2025-06-20T12:35:14Z

Fakultas Hukum UMM kirimkan mahasiswa magang di Pengadilan Negeri Pasuruan, memperkuat pemahaman praktis dan nilai integritas dalam peradilan melalui pengalaman langsung.

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Jum’at, 20 Juni 2025 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang berintegritas dan profesional untuk menghadapi dan siap dalam dunia kerja dengan mengirimkan mahasiswa terbaiknya untuk mengikuti program magang mandiri yang merupakan salah satu dari beberapa program magang yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Program magang mandiri ini dilaksanakan selama satu semester yakni dari tanggal 17 Februari 2025 hingga 01 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Pasuruan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pemahaman praktis mahasiswa dalam bidang peradilan dan hukum acara.

Sebanyak 4 (empat) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berkesempatan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan persidangan dan administrasi peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Pasuruan. Dalam program ini, para mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengalaman praktis yang sesuai dengan materi selama perkuliahan, akan tetapi mahasiswa juga memperoleh pemahaman yang mendalam tentang tahapan penyusunan putusan dan penetapan oleh hakim, mekanisme kerja hakim, serta prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan fungsi yudikatif yang profesional dan beretika.

Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah sesi wawancara ekslusif yang dilakukan bersama Ajie Surya Prawira, S.H., M.H., salah satu Hakim aktif di Pengadilan Negeri Pasuruan. Dalam kegiatan ini beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai prinsip dan tahapan penyusunan putusan dan penetapan oleh Hakim. Menurutnya, sebuah putusan haruslah disusun berdasarkan tiga pilar utama, yakni landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Filosofis disini mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yuridis berpijak pada hukum poisitif, sementara sosiologii mempertimbangkan kepercayaan atau kondisi sosial masyarakat.

Ajie mencontohkan penyusunan penetapan perkara ganti nama anak yang sering sakit, meskipun dalam undang-undang tidak di atur secara eksplisit, namun tetap dapat dikabulkan oleh Hakim berdasarkan pertimbangan sosiologis, selama tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Pandangannini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengharuskan Hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Lebih lanjut, Ajie menegaskan pentingnya tiga tujuan hukum menurut teori yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul "Einführung in die Rechtswissenschaften" yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dalam praktik, Ajie menyampaikan bahwa keadilan sering menjadi prioritas utama dalam proses peradilan sebagaimana juga dianut oleh pendekatan hukum progresif yang tidak hanya berpegang pada teks hukum tetapi juga pada rasa keadilan substansial di masyarakat.

Terkait dengan mekanisme kerja Majelis Hakim, Ajie menjelaskan bahwa setiap Hakim dalam Majelis berhak menyampaikan pandangan hukumnya dalam forum musyawarah Hakim. Jika terjadi perbedaan pendapat maka digunakan prinsip suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Misalnya, jika dua dari tiga Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah maka pendapat tersebut akan menjadi dasar putusan.

Dalam menjatuhkan hukuman termasuk dalam perkara-perkara narkotika, Ajie menyebutkan bahwa Hakim mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keadaan yang meringankan dan memberatkan, latar belakang terdakwa, hingga dampak perbuatan terhadap masyarakat. Ajie menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut sistem preseden di mana putusan pengadilan terdahulu (preseden) menjadi acuan atau dasar dalam memutus perkara serupa di masa depan, sehingga putusan hakim tidak terikat pada yurisprudensi sebelumnya. Tentunya hal ini memberikan ruang diskresi yang luas bagi Hakim dengan pertimbangan yang adil dan rasional.

Mengenai perbedaan antara putusan pidana dan perdata, Aji menjelaskan bahwa putusan pidana bersifat publik dan memiliki struktur yang baku dan kaku sesuai ketentaun yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Sedangkan putusan perdata bersifat privat, lebih fleksibel dan hanya mengikat para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu pendekatan dan bentuk penulisan putusan dalam perkara perdata dapat disesuaikan dengan karakteristik perkaranya.

Ketika menanggapi isu putusan bebas dalam perkara korupsi, Ajie tidak menjawab secara normatif, tetapu mengajak mahasiswa untuk merenungkan integritas pribadi dalam profesi hukum. Ajie menekankan bahwa integritas dibangun dari kejujuran dalam hal-hal kecil, seperti tidak mengambil keuntungan dalam kegitan sosial atau tidak menyalahgunakan kepercayaan dalam lingkungan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan semangat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menekankan pentingnya akhlak, tanggung jawab dan kemandirian moral.

Dalam bagian akhir wawancara Ajie menyatakan bahwa program magang ini menjadi bukti nyata bahwa Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tidak hanya memfasilitasi mahasiswa untuk memahami teori hukum, tetapi juga mendorong mereka untuk menyentuh langsung praktik peradilan yang sesungguhnya, sekaligus menanamkan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan kepekaan terhadap keadilan sosial. Pengalaman ini diharapkan mampu membentuk karakter mahasiswa sebagai calon sarjana hukum yang tangguh dan beretika, serta siap menghadapi dinamika dunia hukum yang kompleks.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belajar Langsung dari Ahlinya: Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan Jelaskan Tahapan Penyusunan Putusan dan Penetapan Kepada Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now