PASURUAN | JATIMSATUNEWS.CM: Bangil, 16 Mei v Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus menunjukkan taringnya. Penyidik Kejaksaan melalui Kasubsi Penyidikan, La Ode Tafrimada, SH., MH, melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan milik tersangka korupsi Erwin Setyawan di Dusun Tembong, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, pada hari ini, Jumat (16/5/2025).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 395/Pen Pid.B-Sita/2025/PN.Bil tanggal 16 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan yang menemukan fakta bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Menurut keterangan Kasubsi Penyidikan, La Ode Tafrimada, penyitaan dilakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak dialihkan kepemilikannya selama proses hukum berlangsung.
“Tanah dan bangunan yang dibeli Erwin Setyawan berasal dari uang hasil korupsi. Oleh karena itu, penyidik mengajukan izin sita kepada Pengadilan Negeri Bangil, dan setelah mendapat persetujuan, langsung dilakukan penyitaan,” ujar La Ode
IYA Tafrimada.
Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk mengamankan aset negara yang berasal dari hasil kejahatan.
Nantinya, apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tanah dan bangunan akan dilelang, dan uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. ANS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?