![]() |
Yuran Fernandes yang bersalaman dengan Riko Simanjuntak sebelum laga PSS Sleman vs PSM Makassar di BRI Liga 1 2024/25 (3/5)./Instagram @psm_makassar |
MAKASSAR | JATIMSATUNEWS.COM - Sanksi Yuran Fernandes berkurang berdasarkan hasil keputusan Komite Banding PSSI yang dipublikasikan PSM Makassar pada Sabtu (17/5) kemarin.
Menurut rilis tersebut, Komite Banding menolak pengajuan banding PSM Makassar namun memperbaiki keputusan Komite Disiplin PSSI.
Seperti yang diketahui bahwa Komdis PSSI menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas sepak bola di Indonesia selama 12 bulan.
Sanksi ini diberikan Komdis PSSI usai Yuran Fernandes mengunggah story di Instagram selepas laga PSS Sleman vs PSM Makassar pada lanjutan BRI Liga 1 2024/25 (3/5).
Namun, hukuman ini dikurangi oleh Komite Banding usai PSM mengajukan banding menjadi tiga bulan dan denda Rp 25 juta.
"Pemain klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2023," bunyi surat dari Komding PSSI.
"Sanksi disiplin kepada pemain klub PSM Makassar atas nama Yuran Fernandes Rocha Lopes berupa larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola selama tiga (3) bulan kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)," bunyi surat tersebut tentang hukuman kepada Yuran.
Artinya, Yuran tidak dapat berkegiatan sepak bola di Indonesia hingga 17 Agustus 2025.
Apabila merujuk pada pernyataan Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus pada Jumat (16/5) lalu, maka Yuran berpotensi absen pada dua pekan pertama Liga 1 2025/2026.
Sebab, Liga 1 2025/2026 direncanakan akan dimulai pada 1 Agustus 2025 (Jumat) atau 2 Agustus 2025 (Sabtu).
Walau pada akhirnya sanksi kepada Yuran berkurang, warganet di media sosial tampak masih mendiskusikan setidaknya tiga keputusan Komdis PSSI pada musim ini.
Keputusan pertama adalah sanksi larangan bermain tiga pertandingan dan denda Rp 75 juta untuk aksi selebrasi pemain Persib Bandung, Beckham Putra, saat laga melawan Persija Jakarta.
Keputusan kedua adalah Yuran Fernandes yang sempat mendapat sanksi larangan bermain 12 bulan sebelum direduksi menjadi 3 bulan dan disertai denda Rp 25 juta.
Lalu, keputusan ketiga yaitu larangan menggelar laga kandang dengan suporter dan denda Rp 20 juta kepada Arema FC usai terjadi insiden pelemparan batu dari oknum suporternya kepada bus Persik Kediri.
Menurut warganet yang mendiskusikannya di media sosial Instagram dan salah satunya pada laman IG @garudaonside, mereka mempertanyakan pertimbangan Komdis dalam memberikan sanksi.
"Mengapa Beckham yang berselebrasi dapat sanksi 3 laga dan denda 75 juta," tanya salah seorang warganet.
"Kritikan lebih berbahaya daripada pelemparan, artinya PSSI antikritik," timpal warganet lain.
"Wah, lebih besar sanksi kritik daripada perusakan properti, di luar nalar," imbuh warganet lain sembari menyematkan emotikon tertawa.
"Harga nyawa lebih murah daripada selebrasi. Lucu," seru warganet lain lagi.
Berdasarkan berkas Kode Disiplin PSSI 2023 pada Bagian Ketiga tentang perilaku yang menghina dan diskriminatif, apa yang dilakukan Yuran dianggap Komding PSSI sesuai dengan pasal 59 ayat 2 tentang perilaku yang menghina dan penerapan prinsip fair play.
"Setiap orang yang tunduk terhadap Kode Disiplin PSSI ini, yang membuat pernyataan baik secara lisan maupun secara tertulis yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan, keputusan Badan Yudisial PSSI atau keputusan PSSI lainnya bagaimana pun caranya yang dipublikasikan secara khusus melalui pamflet, selembar kertas, spanduk, dan sejenisnya maupun yang dimuat atau disiarkan melalui media massa cetak, media sosial atau media massa elektronik dikenakan sanksi larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya tiga (3) bulan dan sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)," bunyi ayat 2 pasal 59 bagian ketiga pada Kode Disiplin PSSI 2023.
Maka, apa yang ditetapkan Komite Banding berlandaskan pada Kode Disiplin PSSI 2023.
Sebelumnya, kasus yang dialami Yuran Fernandes viral di jagat maya dan bahkan menyita perhatian dari FIFPro. Sebuah organisasi yang mendukung hak asasi pesepak bola profesional dunia yang berbasis di Belanda.
Mereka pun mengkhawatirkan bahwa kebebasan berekspresi pemain sepak bola di Indonesia terkekang akibat apa yang dialami Yuran.
Kini, Yuran yang masih terikat kontrak hingga pertengahan tahun 2026 mendatang masih berpotensi kembali bermain di Liga 1 musim depan bersama PSM Makassar. ***
Penulis: YAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?