Lama Diintai, Terduga Pelaku Cabul Keok Ditangan Reskrim Probolinggo

Admin JSN
07 Desember 2023 | 19.09 WIB Last Updated 2023-12-07T12:09:48Z
Lama Diintai, Terduga Pelaku Cabul Keok Ditangan Reskrim Probolinggo

PROBOLINGGO| JATIMSATUNEWS.COM: Tidak bisa ditolerir, sungguh biadab dan patut diberikan sanksi hukum setimpal sesuai dengan apa yang sudah dilakukan inisial N, domisili Sumber Asih, yang diduga kuat beberapa kali diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan serta pelecehan seksual terhadap anak tiri dibawah umur, sebut saja namanya bunga, siswi salah satu SMPN di Probolinggo Kota Jawa Timur. 

Demikian sebagian testimoni dihadapan beberapa awak media yang secara khusus melakukan kunjungan di rumah paman korban, Fendi Yohana Safar di Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Probolinggo, Sabtu (30/11/2023). 

"Saya untuk dan atas nama keluarga besar di Maron mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, atas upayanya menangkap inisial N, selalu ayah tirinya korban," kata Fendi seraya menutup sesi wawancara


Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang. 


Lebih dari itu, perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak secara khusus diimplementasikan pada ketentuan dan norma mengikat serta sangsi yang amat tegas. 


Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah belum merespon atas beredarnya foto penangkapan inisial N, terduga pelaku pencabulan serta pelecehan seksual terhadap anak tiri dibawah umur. 


Terkonfirmasi dari narasumber, inisial N ditangkap Rabu, (29/11/2023) sekira jam 08.30 wib dan lokasi penangkapan di perempatan lampu merah pos Pilang ikut jl. Brantas kel. Pilang kec. Kademangan kota probolinggo disaat terduga pelaku menuju garasi truk. 


Unit PPA Satreskrim Probolinggo Kota menindak lanjuti atas Laporan Paman korban, Fendi Yohana Safar atas perilaku Ayah tirinya ini ke Polres Probolinggo Kota 02 Agustus 2023 lalu dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/B/225/VIII/2023/SPKT/Polres Probolinggo Kota/Polda Jawa Timur. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lama Diintai, Terduga Pelaku Cabul Keok Ditangan Reskrim Probolinggo

Trending Now