![]() |
| Demi mitigasi sengketa di kemudian hari, Pemkab Madiun melakukan MoU dengan Kajari untuk mendapatkan kepastian hukum lahan./dok.DNY-HUM |
MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kabupaten Madiun melaksanakan Penyerahan Legal Opinion (LO) dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pemkab Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Ruang Rapat IT, Puspem, Caruban, Kamis (6/8/2026).
Prosesi ini dilakukan agar Pemkab Madiun mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tembus di area pusat pemerintahan Kabupaten Madiun yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel Kecamatan Mejayan yang akan ditukar oleh pemkab.
Pada penandatanganan tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Madiun, Kajari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kepala BPKAD, Camat Mejayan, Kepala Desa Ngampel, serta undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menyampaikan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel yang berada di dalam Zona Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun tersebut memerlukan penyelesaian status tanah melalui mekanisme tukar-menukar antara Pemerintah Desa Ngampel dan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Melalui penjelasannya, diketahui Luas Tanah Pemdes Ngampel adalah 24.447 m², sedangkan Luas Tanah Pemkab Madiun 30.941 m².
Lebih lanjut, Sigit mengatakan permasalahan proses tukar-menukar belum selesai, sehingga rencana jalan tembus perlu kajian hukum, serta sertifikasi aset.
"Proses ini memang belum selesai, sehingga perlu penyelesaian yang sah secara hukum. Untuk kedepannya, kita perlu kerjasama yang sangat erat, dan bisa memberikan kontribusi yang positif," ujar Sekda Sigit.
Maka dari itu, Sigit berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun beserta jajaran dapat membantu agar ada mitigasi hukum yang sah, agar tata kelola aset tersebut makin baik. Sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja; Bersih, Sehat dan Sejahtera.
"Kami perlu bantuan dari pak Kajari dan jajarannya agar ada mitigasi hukum. Dan sudah mengajukan LO dan LA kepada pak Kajari, supaya kedepannya aman dan bermanfaat bagi masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro menyampaikan terkait upaya pelaksanaan proses tukar-menukar Tanah Kas Desa Ngampel agar memperhatikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas serta tertib administrasi.
Maka dari itu, diharapkan Pemkab Madiun agar segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif, guna memastikan seluruh tanah pengganti memiliki status hukum yang jelas, tidak dalam sengketa dan memenuhi persyaratan sebagai tanah pengganti TKD.
"Saya harap Pemkab Madiun dapat berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait guna menyelesaikan proses fasilitasi dan persetujuan tukar menukar TKD sebagai upaya mitigasi risiko adanya gugatan dari pihak ketiga terkait kepemilikan tanah, dan telah sesuai ketentuan perundang-undangan," papar Kajari.
Achmad juga berharap dokumen LO ini bisa memberikan kepastian hukum (Legal Certainly) serta landasan yang kuat bagi Pemkab Madiun dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan aset, sehingga seluruh prosesnya dapat berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kerjasama ini semakin solid, dan terkait pemanfaatan aset milik Pemkab Madiun ini bukan sekedar pengalihan penggunaan fisik barang semata, melainkan wujud sinergi antar instansi pemerintah untuk saling mendukung penegakan hukum," ujarnya.
Achmad kemudian memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Madiun atas dukungan dalam menunjang keberlangsungan penegakan hukum yang lebih optimal. Diharapkan perjanjian pemanfaatan aset ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.(DNY/HUM)
Editor: YAN
Baca juga: Pemkab Madiun Sosialisasikan Peta Jalan Kependudukan hingga 2029



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?