Foto: Lukman Sholeh, M.Pd
Penulis: Lukman Sholeh, M.Pd
Dosen Institut Badri Mashduqi
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Setiap kali pemerintah meluncurkan kurikulum baru, harapan besar selalu menyertainya. Kurikulum baru diyakini akan menjadi solusi atas berbagai persoalan pendidikan: rendahnya kualitas pembelajaran, lemahnya literasi dan numerasi, kesenjangan mutu antardaerah, hingga rendahnya daya saing lulusan. Namun, setelah beberapa tahun berjalan, masalah yang sama kembali muncul. Kurikulum berubah, tetapi persoalan pendidikan seolah tetap berada di tempat yang sama. Indonesia memiliki sejarah panjang perubahan kurikulum.
Sejak kemerdekaan, setidaknya telah lahir berbagai kurikulum, mulai dari Rencana Pelajaran 1947, Kurikulum 1968, 1975, 1984, 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004, KTSP 2006, Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka. Setiap perubahan membawa semangat pembaruan yang berbeda sesuai tuntutan zaman. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah perubahan kurikulum benar-benar menyentuh akar persoalan pendidikan Indonesia?
Dalam banyak kesempatan, kurikulum sering diposisikan sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan pendidikan. Akibatnya, ketika hasil pendidikan dianggap belum memuaskan, solusi yang paling cepat ditempuh adalah mengganti atau merevisi kurikulum. Padahal, kurikulum hanyalah salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang jauh lebih kompleks.
Persoalan pendidikan Indonesia sesungguhnya tidak semata-mata terletak pada dokumen kurikulum. Tantangan terbesar justru berada pada aspek implementasi. Sebagus apa pun desain kurikulum yang dirancang oleh para ahli, hasilnya tidak akan optimal jika guru tidak memperoleh pendampingan yang memadai, sarana pembelajaran terbatas, serta budaya belajar di sekolah belum mendukung perubahan.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru masih menghadapi kesulitan memahami perubahan kebijakan yang berlangsung begitu cepat. Sebelum benar-benar menguasai satu kurikulum, mereka sudah harus beradaptasi dengan kurikulum berikutnya. Akibatnya, energi guru lebih banyak tersita untuk memenuhi tuntutan administratif daripada mengembangkan kualitas pembelajaran. Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa perubahan kurikulum lebih sering terjadi pada tataran dokumen dibandingkan pada praktik pendidikan yang sesungguhnya.
Masalah lain yang sering luput dari perhatian adalah ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah. Sekolah-sekolah di perkotaan dengan fasilitas lengkap tentu lebih mudah mengimplementasikan inovasi kurikulum dibandingkan sekolah di daerah terpencil yang masih menghadapi keterbatasan guru, akses internet, laboratorium, bahkan ruang kelas yang layak. Dalam kondisi seperti ini, perubahan kurikulum sering kali menghasilkan kesenjangan baru karena tidak semua sekolah memiliki kapasitas yang sama untuk menjalankannya.
Selain itu, persoalan budaya pendidikan juga belum banyak berubah. Sistem pembelajaran masih cenderung berorientasi pada nilai, ujian, dan capaian akademik semata. Kreativitas, kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, serta pembentukan karakter sering kali masih menjadi pelengkap, bukan tujuan utama. Padahal, tantangan abad ke-21 menuntut peserta didik memiliki kompetensi yang jauh lebih luas daripada sekadar menguasai materi pelajaran.
Di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), misalnya, kemampuan menghafal informasi tidak lagi menjadi ukuran utama keberhasilan belajar. Informasi tersedia di mana saja dan dapat diakses dalam hitungan detik. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menganalisis informasi, memecahkan masalah, beradaptasi terhadap perubahan, serta memiliki integritas moral dalam menggunakan teknologi. Sayangnya, perubahan paradigma ini belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pendidikan sehari-hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan pendidikan tidak cukup dilakukan melalui pergantian kurikulum. Yang lebih mendesak adalah membangun ekosistem pendidikan yang sehat dan berkelanjutan. Guru perlu ditempatkan sebagai aktor utama transformasi pendidikan melalui peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan ruang kreativitas yang lebih luas. Sekolah perlu diberikan dukungan sumber daya yang memadai agar mampu menerjemahkan kurikulum sesuai kebutuhan peserta didik dan konteks lokal. Di sisi lain, evaluasi pendidikan juga perlu diarahkan pada kualitas proses belajar, bukan sekadar hasil akhir.
Selama keberhasilan pendidikan masih diukur terutama melalui angka dan peringkat, maka inovasi kurikulum apa pun berpotensi kehilangan makna substansialnya. Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter, berakhlak, dan memiliki kemampuan menghadapi tantangan kehidupan.
Bagi lembaga pendidikan Islam dan pesantren, tantangan ini bahkan lebih besar. Mereka tidak hanya dituntut menghasilkan peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai moral dan spiritual. Karena itu, integrasi antara penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan abad ke-21, dan pembentukan karakter menjadi agenda yang tidak bisa ditawar. Kurikulum hanyalah alat untuk mencapai tujuan tersebut, bukan tujuan itu sendiri.
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap reformasi pendidikan. Pergantian kurikulum memang penting sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman. Namun, perubahan kurikulum tidak boleh menjadi satu-satunya agenda pembaruan pendidikan. Fokus yang lebih besar harus diarahkan pada penguatan kapasitas guru, pemerataan kualitas pendidikan, penyediaan fasilitas belajar yang memadai, serta pembangunan budaya belajar yang mendorong kreativitas dan karakter.
Pendidikan yang berkualitas tidak lahir dari seberapa sering kurikulum diganti, melainkan dari konsistensi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan visi pendidikan yang jelas. Kurikulum dapat berubah mengikuti kebutuhan zaman, tetapi komitmen untuk menghadirkan pendidikan yang adil, bermutu, dan memanusiakan manusia harus tetap menjadi fondasi utama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?