Banner Iklan

KB Samsat Bangil Pasuruan Melakukan Sosialisasi Pemutihan Pembebasan Pajak Mulai 1 Sampai 31 Agustus 2026

Admin JSN
07 Agustus 2026 • 09.05 WIB
Sosialisasi terkait pemutihan pembebasan pajak yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kantor Bersama Samsat Bangil Pasuruan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 tahun telah melakukan sosialisasi terkait pemutihan pembebasan pajak yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur dimulai tanggal 1-31 Agustus 2026.

Hal ini, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/482/013/2026 yang diberlakukan untuk seluruh Kantor Bersama Samsat terutama di wilayah Pasuruan. Jum'at, (7/8/2026).

Dalam hal ini, Aiptu Harid Kurniawan, S.H.,M.Hum menyampaikan, untuk masa pemutihan mulai dari 1 sampai 31 Agustus progresifnya tidak ada, semua kendaraan dikenakan wajib pajak.

"Bagi yang bekerja sebagai ojek online kalau kendaraannya mati dari 2 sampai 3 tahun hanya bayar 1 tahun jadi pembebasan denda dan pokok pajak juga"ujarnya.

"Kalau mati 10 tahun hanya bayar 1 tahun dengan tempo waktu mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026, dan pembayarannya harus di Samsat Induk"lanjutnya.

Aiptu Harid Kurniawan juga mengatakan, bagi para pekerja buruh pabrik dipersilahkan untuk meminta surat keterangan dari Perusahaannya, yang menyatakan bersangkutan bekerja diperusahaan tersebut dan dilengkapi dengan struk gajinya.

"Nanti disini, untuk buruh pabrik mendapatkan disko 20 persen bagi masa pajaknya yang sudah terlewatkan. Seperti contohnya mati 5 tahun, pajak yang di 2026-2027 nya bayar penuh, sedangkan pajak di tahun 2005 kebawah dapat diskon pertahunnya 20 persen," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang masih menerima bantuan sosial bisa nantinya di cek dibagian informasi, kalau masuk di kriteria 1 sampai 5, jika kendaraannya masih 5 tahun cukup bayar setahun.

"Kalau yang jadi buruh tani, silahkan minta surat keterangan dari Kepala Desa nya, yang menyatakan bersangkutan bekerja sebagai buruh tani. Perlakukannya juga sama nanti, kalau pajaknya mati 2 sampai 3 tahun hanya bayar setahun"terangnya.

"Kalau untuk roda 3, tidak ada pembatasan pemilik. Siapapun pemiliknya diberlakukan juga penghapusan pokok pajak dan dendanya dari 2005 kebawah."Pungkasnya.

Aiptu Harid Kurniawan juga berharap kepada masyarakat terutama bagi wajib pajak, untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Dikarenakan dalam pembebasan pajak ini, hanya diberlakukan mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026. (LW).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KB Samsat Bangil Pasuruan Melakukan Sosialisasi Pemutihan Pembebasan Pajak Mulai 1 Sampai 31 Agustus 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?