SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Transformasi digital layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak milik Pemprov Jawa Timur, Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan), mendapat apresiasi tinggi. Layanan yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim ini dinilai makin responsif dan berpihak pada korban.
Apresiasi tersebut datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama. Pujian ini dilontarkan saat perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu melakukan kunjungan kerja ke kantor DP3AK Provinsi Jawa Timur pada Senin (10/8/2026).
Kedatangan Ning Lia disambut langsung oleh Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, didampingi Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kepala Bidang PPHA R Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta tim psikolog klinis.
Dalam kunjungannya, Ning Lia menyoroti prestasi Lapor PAK yang sebelumnya sukses menembus Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional pada KIPP 2023 dari Kementerian PANRB. Menurutnya, inovasi ini bukan sekadar mengejar penghargaan, melainkan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
"Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ungkap Ning Lia.
Politisi yang baru-baru ini didapuk sebagai Politisi Idola Gen Z ini juga menekankan pentingnya penguatan mental dan fisik bagi korban sejak fase awal. Perhatian khusus ditekankan pada kasus anak yang terpaksa menjadi ibu.
Menurut keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini, penanganan korban harus mencakup beberapa aspek penting:
- Penanganan Medis Pertama: Pemulihan fisik korban sebelum melangkah ke proses lanjutan.
- Dukungan Psikologis & Peran Keibuan: Pendampingan mental, khususnya bagi anak di bawah umur yang harus memikul tanggung jawab terhadap bayi yang dilahirkan.
- Perlindungan Hukum: Memastikan korban mendapat rasa aman tanpa hambatan regulasi sehingga berani bersuara.
“Melalui Lapor PAK ini, saya yakin masyarakat yang melapor dan korban akan merasa dilindungi sehingga berani berbicara. Saya berharap ini bisa terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” tambah Senator Jatim tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, menjelaskan bahwa layanan Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan) dirancang untuk menangani kasus secara cepat, tuntas, dan gratis.
Sejak Juni 2026, layanan ini telah berevolusi menjadi sistem yang sepenuhnya terintegrasi secara digital. Hal ini memungkinkan setiap laporan yang masuk untuk langsung terdata dan ditindaklanjuti secara real-time.
"Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelas Sufi Agustini.
Keunggulan sistem digital Lapor PAK Jatim meliputi:
- Aksesibilitas Tanpa Batas Wilayah: Masyarakat dapat melapor dari mana saja tanpa kendala jarak.
- Penanganan Terpadu: Manajemen kasus mencakup pendampingan hukum, rehabilitasi, hingga pemenuhan hak korban.
- Pemenuhan Hak Dasar Anak: Memastikan anak korban kekerasan tetap mendapat hak pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan (seperti akta kelahiran).
Lebih lanjut, Sufi menegaskan bahwa DP3AK Jatim tidak hanya berfokus pada pemulihan korban, tetapi juga menaruh perhatian pada aspek penanganan pelaku lewat koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini memastikan penyelesaian kasus berjalan secara komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?