Banner Iklan

SPBU Jrengik Sampang Banjir Kritik, Warga Butuh Klarifikasi Tentang Layanan Pembelian BBM Berjerigen

JSN Admin 2
09 Juli 2026 | 20.42 WIB Last Updated 2026-07-09T13:42:20Z
SPBU Jrengik dengan titik lokasi 54.692.07 mendapat kritik usai mempersulit pengisian BBM ambulans hingga aktivitas pengisian BBM berjerigen yang membuat warga Sampang menuntut klarifikasi dari pihak pemilik dan tindakan tegas Pertamina serta aparat penegak hukum./dok.istimewa

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pelayanan di SPBU 54.692.07 yang berlokasi di Jalan Raya Jrengik, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Manajer SPBU yang diketahui bernama Yadi menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat setelah muncul dugaan pelayanan yang tidak maksimal dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai sebuah ambulans milik Ormas Madas Sedarah yang tengah mengangkut jenazah dan telah memiliki barcode resmi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi. Ambulans tersebut dikabarkan mengalami kesulitan saat hendak mengisi Pertalite di SPBU 54.692.07 pada Selasa (7/7/2026).

Di sisi lain, masyarakat justru menduga SPBU tersebut masih melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 30 liter. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan dalam penyaluran BBM subsidi.

Berbagai elemen masyarakat menilai pelayanan SPBU seharusnya mengedepankan kepentingan umum, terlebih terhadap kendaraan pelayanan sosial seperti ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

Tokoh masyarakat, H. Mutij, menilai persoalan pelayanan di SPBU tersebut bukan kali pertama dikeluhkan warga. 

Menurutnya, selama kurang lebih 10 tahun menjabat sebagai manajer, berbagai masukan dari masyarakat hingga unsur pemerintah dinilai belum mendapat perhatian serius.

"Kalau pelayanan publik masih terus menimbulkan keluhan, tentu harus menjadi perhatian serius. Polisi dan Pak Camat saja menurut kami tidak dihargai, apalagi masyarakat kecil. Seharusnya kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi," tegas H. Mutij, Rabu (8/7).

Ia menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara profesional, transparan, adil, serta tidak membeda-bedakan konsumen.

Senada dengan itu, warga setempat, Aziz, mendesak pemilik SPBU segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen operasional. Menurutnya, polemik pelayanan di SPBU 54.692.07 telah berulang kali menjadi pembicaraan masyarakat.

"Kami berharap pemilik SPBU mengambil tindakan tegas. Kalau memang manajernya sudah tidak mampu memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, sebaiknya diganti. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan akibat pelayanan yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen," ujar Aziz.

Aziz berharap pergantian manajemen mampu meningkatkan kualitas pelayanan sehingga seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan.


Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Manajer SPBU 54.692.07, Yadi, mengakui bahwa pihaknya beberapa kali melayani pengisian BBM menggunakan jerigen atas permintaan pihak tertentu. 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan terhadap ambulans yang menjadi sorotan masyarakat.

Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Masyarakat pun mendesak PT Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Sampang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit terhadap operasional SPBU 54.692.07.

Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi:
• Sistem pelayanan BBM bersubsidi kepada masyarakat.
• Mekanisme pengisian BBM menggunakan jerigen.
• Data distribusi dan penjualan BBM bersubsidi.
• Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sebagai informasi, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta ketentuan teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Pertamina mengenai penyaluran BBM bersubsidi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, penanganannya menjadi kewenangan PT Pertamina bersama aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbagai awak media dikabarkan kesulitan mendapat konfirmasi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut.

Walau demikian berbagai redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Manajer SPBU 54.692.07 Yadi, pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPBU Jrengik Sampang Banjir Kritik, Warga Butuh Klarifikasi Tentang Layanan Pembelian BBM Berjerigen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now