PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Upaya serius dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang kerap meresahkan masyarakat terus digencarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersinergi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) wilayah Pasuruan dan Probolinggo menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang strategis di Pasuruan, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini bukanlah pertemuan biasa. Sejumlah petinggi instansi hukum dan pemerintahan tampak "turun gunung". Atensi luar biasa terlihat dari hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baik dari Kota maupun Kabupaten Pasuruan, serta Kajari Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Tak ketinggalan, para Kepala Dinas yang tergabung dalam Satgas PASTI Daerah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kepala Lapas IIB Pasuruan dan Probolinggo, hingga jajaran Kepolisian setempat turut ambil bagian. Kompletnya jajaran pemangku kepentingan ini menjadi bukti soliditas dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menabuh genderang perang melawan kejahatan finansial di wilayah tapal kuda.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, dalam sambutannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kekompakan seluruh instansi. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk melindungi warga dari jerat praktik keuangan bodong.
“Indonesia termasuk salah satu negara yang paling rentan terhadap berbagai modus penipuan, sehingga diperlukan upaya yang lebih keras dan sinergi yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani berbagai modus aktivitas keuangan ilegal," tegas Farid di hadapan para peserta FGD.
Menariknya, FGD kali ini juga membekali para peserta dengan "jurus" khusus. Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum OJK turun langsung memberikan materi krusial bertajuk "Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank".
Materi ini menjadi amunisi penting bagi aparat penegak hukum. Dengan memahami prosedur dan landasan hukum pembukaan rahasia bank, petugas akan lebih mudah melacak dan membongkar aliran dana para pelaku kejahatan keuangan ilegal hingga ke akarnya. Lewat forum ini, diharapkan seluruh instansi memiliki pemahaman yang selaras agar penanganan kasus bisa berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Di akhir keterangannya, OJK kembali mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman instan yang tidak wajar. Masyarakat diminta cerdas dan wajib melakukan pengecekan legalitas sebelum bergabung dengan suatu entitas jasa keuangan.
Cek legalitas kini sangat mudah, warga cukup menghubungi:
Kontak OJK: 157
WhatsApp OJK: 081-157-157
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi aktivitas keuangan yang mencurigakan atau menjadi korban penipuan, segera laporkan ke portal resmi sipasti.ojk.go.id serta iasc.ojk.go.id.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?