Banner Iklan

Rasionalitas Tambakberas sebagai Tuan Rumah Muktamar NU 2026: Membaca Keputusan PBNU melalui Perspektif Rasionalitas Organisasi

Erdogan Thayyib
08 Juli 2026 | 15.43 WIB Last Updated 2026-07-08T08:46:55Z

Oleh: Ahmad Ilham Gymnastiar Al Hakimi

 OPINI - Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, sebagai tuan rumah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada 2026 merupakan keputusan yang menarik untuk dikaji. Di ruang publik, keputusan tersebut banyak dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang Tambakberas dalam perjalanan NU. Tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan peran besar KH. Wahab Chasbullah sebagai salah satu pendiri NU yang memiliki keterkaitan erat dengan pesantren tersebut.

Pemaknaan semacam itu tentu tidak sepenuhnya keliru. Namun, apabila berhenti pada narasi sejarah, kita berpotensi mengabaikan pertanyaan yang jauh lebih penting, yaitu: apakah penetapan Tambakberas merupakan keputusan yang rasional dari sudut pandang organisasi?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena organisasi sebesar NU tidak dapat mengandalkan legitimasi historis semata dalam menentukan kebijakan strategis. Sebuah keputusan organisasi seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui alasan yang logis, terukur, dan berorientasi pada pencapaian tujuan bersama.

Dalam teori tindakan rasional, Max Weber menjelaskan bahwa tindakan dapat didasarkan pada berbagai orientasi. Salah satunya adalah rasionalitas instrumental (zweckrational), yakni tindakan yang mempertimbangkan tujuan, alternatif, biaya, serta konsekuensi secara sistematis. Dengan perspektif ini, keputusan memilih lokasi Muktamar semestinya tidak hanya dipahami sebagai penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga sebagai hasil pertimbangan mengenai efektivitas penyelenggaraan.

Dari sisi ini, Tambakberas memang memiliki sejumlah modal yang dapat dinilai secara objektif. Pengalaman Jombang dalam menjadi bagian dari penyelenggaraan Muktamar sebelumnya memberikan pembelajaran institusional yang tidak dimiliki semua daerah. Keberadaan jaringan pesantren, dukungan sumber daya manusia, serta kedekatan masyarakat dengan tradisi NU menjadi modal sosial yang memperkuat kesiapan penyelenggaraan. Selain itu, posisi geografis Jombang yang relatif mudah diakses dari berbagai wilayah di Pulau Jawa juga menjadi pertimbangan yang rasional apabila tujuan organisasi adalah memastikan partisipasi peserta secara optimal.

Namun demikian, logika berpikir kritis mengingatkan bahwa keputusan yang tampak rasional tetap perlu diuji. Sejarah bukanlah bukti otomatis bahwa suatu tempat merupakan pilihan terbaik. Menganggap Tambakberas pasti layak hanya karena memiliki hubungan historis dengan para pendiri NU merupakan bentuk penyederhanaan argumentasi. Sebaliknya, menolak Tambakberas hanya karena ingin mencari lokasi baru juga merupakan kesimpulan yang tidak didasarkan pada evaluasi yang memadai.

Dalam konteks inilah teori bounded rationality Herbert Simon memberikan penjelasan yang menarik. Simon berpendapat bahwa pengambil keputusan tidak pernah memiliki informasi yang sempurna. Waktu, sumber daya, dan informasi selalu terbatas. Karena itu, organisasi tidak selalu memilih alternatif yang paling ideal, melainkan alternatif yang dianggap paling memadai (satisficing) berdasarkan kondisi yang tersedia.

Apabila menggunakan perspektif tersebut, keputusan PBNU dapat dipahami sebagai bentuk rasionalitas organisasi. PBNU tidak sedang mencari lokasi yang sempurna, melainkan lokasi yang memiliki probabilitas keberhasilan paling tinggi berdasarkan pengalaman, kesiapan teknis, kapasitas kelembagaan, serta efisiensi penyelenggaraan. Dengan kata lain, rasionalitas keputusan tidak terletak pada klaim bahwa Tambakberas adalah pilihan terbaik secara absolut, tetapi pada kemampuan PBNU menimbang berbagai alternatif dalam situasi yang penuh keterbatasan.

Di sisi lain, keputusan ini juga menjadi ujian bagi Tambakberas sendiri. Status sebagai tuan rumah bukan sekadar penghormatan terhadap sejarah, melainkan amanah untuk membuktikan bahwa modal historis dapat diterjemahkan menjadi kapasitas organisatoris yang nyata. Infrastruktur, manajemen acara, pengelolaan peserta, keamanan, pelayanan, hingga koordinasi antar-lembaga akan menjadi ukuran apakah kepercayaan tersebut memang layak diberikan.

Pada akhirnya, rasionalitas sebuah keputusan organisasi tidak hanya diukur dari alasan ketika keputusan itu dibuat, tetapi juga dari hasil yang dihasilkan. Apabila Muktamar ke-35 NU mampu berlangsung tertib, inklusif, efektif, dan menghasilkan keputusan-keputusan strategis bagi masa depan organisasi, maka penunjukan Tambakberas akan memperoleh legitimasi yang semakin kuat. Sebaliknya, apabila penyelenggaraan justru menghadapi persoalan-persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi, publik tentu berhak mengevaluasi proses pengambilan keputusan tersebut.

Muktamar NU 2026 dengan demikian bukan sekadar peristiwa pergantian kepemimpinan. Ia menjadi cermin bagaimana organisasi Islam terbesar di Indonesia mengelola warisan sejarah dengan tuntutan tata kelola modern. Di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berubah, keputusan yang rasional bukanlah keputusan yang hanya menghormati masa lalu, melainkan keputusan yang mampu menjadikan sejarah sebagai pijakan untuk menjawab kebutuhan masa depan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rasionalitas Tambakberas sebagai Tuan Rumah Muktamar NU 2026: Membaca Keputusan PBNU melalui Perspektif Rasionalitas Organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now