JAKARTA, JATIMSATUNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo mengingatkan agar proses pembelaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berfokus pada argumentasi hukum dan tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Najih menanggapi langkah tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dinilai mengaitkan Presiden dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Menurut Najih, setiap advokat memiliki hak memberikan pendampingan hukum kepada klien. Namun, pembelaan tersebut sebaiknya dilakukan melalui mekanisme dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan membangun opini yang menghubungkan perkara pidana dengan Presiden.
“Silakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Itu hak profesi advokat. Tetapi jangan membawa-bawa nama Presiden seolah-olah beliau harus ikut bertanggung jawab atau dilibatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Najih dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Ia menilai narasi yang mengaitkan Presiden dengan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah kepala negara memiliki keterkaitan atau kewajiban untuk melindungi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi justru tercermin melalui penghormatan terhadap independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Najih juga mengajak seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum. Karena itu, sudah semestinya semua pihak menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Najih mengingatkan bahwa mengaitkan keputusan penyidik dengan Presiden dapat memunculkan kesan bahwa institusi penegak hukum tidak bekerja secara independen sesuai kewenangannya. Padahal, dalam negara hukum setiap lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional tanpa intervensi.
Ia menambahkan, apabila tim kuasa hukum menemukan dugaan kekeliruan dalam proses penyidikan, tersedia berbagai mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menguji keabsahan proses tersebut. Karena itu, perdebatan sebaiknya diarahkan pada substansi hukum, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
“Hotman adalah advokat yang tentu memahami etika profesi. Kami berharap beliau cukup menjalankan perannya sebagai kuasa hukum secara bermartabat, proporsional, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Najih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?