Pakar Hukum Sahlan Azwar
SURABAYA| JATIMSATUNEWS.COM: Pakar hukum Sahlan Azwar, SH., M.H., mengingatkan pentingnya menjaga independensi proses penegakan hukum dari pengaruh opini publik yang berkembang, khususnya di era media sosial.
Menurutnya, penilaian terhadap suatu perkara tidak boleh didasarkan pada persepsi maupun spekulasi, melainkan harus bertumpu pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Sahlan menjelaskan, berkembangnya informasi yang begitu cepat di ruang digital sering kali memunculkan fenomena trial by opinion, yakni seseorang telah dihakimi oleh opini publik sebelum proses hukum selesai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
"Negara hukum menempatkan pembuktian sebagai dasar utama dalam setiap proses penegakan hukum. Karena itu, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan opini maupun kepentingan tertentu," ujar Sahlan Azwar, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan secara objektif. Oleh sebab itu, setiap perkara semestinya diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena desakan atau narasi yang berkembang di media sosial.
Menurut Sahlan, pemerintah juga tidak boleh mengintervensi jalannya proses hukum. Independensi lembaga penegak hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan yang harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap hukum tetap terpelihara.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Berita yang belum terverifikasi maupun hoaks dapat memperkeruh suasana dan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap suatu perkara yang masih berproses.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan membangun kesimpulan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," tegasnya.
Sahlan berharap budaya menghormati proses hukum terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menjadikan fakta dan alat bukti sebagai dasar dalam menilai setiap perkara, bukan spekulasi atau tekanan opini publik. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?