Banner Iklan

Lia Istifhama: MUI Jatim Dukung Regulasi Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ

JSN Admin 2
12 Juli 2026 | 17.07 WIB Last Updated 2026-07-12T10:07:32Z
Lia Istifhama tegaskan MUI Jatim mendukung regulasi larangan penyebaran budaya LGBTQ./dok.istimewa

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menegaskan dukungan terhadap regulasi yang mengatur larangan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) di Indonesia.

Sekretaris MUI Jatim yang juga anggota DPD RI, Lia Istifhama, menyebut penguatan moral tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran ulama dan seluruh elemen masyarakat.

Selain regulasi, Lia mendorong penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai keagamaan perlu diperkuat untuk membangun pola pikir generasi muda. Melalui edukasi yang penting tersebut anak-anak diharapkan tidak terjerumus pada perilaku yang menurut Lia menyimpang.

"Peran masyarakat sangat penting. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda," ujar Lia, Minggu (12/7).

Politisi asal Jatim ini berpendapat perilaku LGBTQ dapat berdampak terhadap masa depan generasi bangsa. Persoalan tersebut berkaitan dengan aspek moral dan kesehatan sehingga perlu mendapat perhatian serius.

"Kalau seorang anak terjebak dalam perilaku LGBTQ yang menyimpang, menurut pandangan kami hal itu dapat memengaruhi masa depan mereka, termasuk dalam membangun kehidupan berkeluarga. Ada pula aspek kesehatan yang perlu menjadi perhatian," jelasnya.

Lia juga mengatakan bahwa LGBTQ dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan, sehingga masuk kategori mengancam keamanan negara.

Ia juga menyebut penelitian yang pernah dilakukannya mengenai ketahanan psikologis korban pelecehan seksual terhadap anak. Menurutnya, korban pelecehan seksual dapat mengalami dampak psikologis yang berat.

Maka dari itu, Lia memastikan MUI Jatim akan terus mendorong penguatan ukhuwah atau persaudaraan sosial sebagai langkah preventif. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya anak-anak dan remaja yang dinilai rentan menghadapi berbagai persoalan sosial.

"Jangan hanya peduli kepada anak sendiri. Ketika melihat anak-anak di sekitar berada dalam kondisi yang rentan, masyarakat juga harus hadir dan memberikan perhatian. Ini adalah bagian dari penguatan modal sosial dan semangat persaudaraan," imbaunya.

Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

Penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan dalam kelompok ancaman pada dimensi ideologi serta sosial budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, hingga penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah menilai berbagai ancaman nonmiliter tersebut memerlukan langkah pencegahan melalui penguatan ketahanan nasional sesuai arah kebijakan pertahanan negara periode 2025–2029. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lia Istifhama: MUI Jatim Dukung Regulasi Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now