Banner Iklan

Kritisi Sistem Desil, DPD RI Lia Istifhama Usul Aktivitas Organisasi Jadi Pertimbangan Penerima KIP Kuliah

Admin JSN
17 Juli 2026 | 20.20 WIB Last Updated 2026-07-17T13:20:34Z
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama,  bersama sejumlah perwakilan mahasiswa di Gedung DPD RI. 

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Skema penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinilai masih membutuhkan evaluasi dan penyempurnaan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengusulkan agar pemerintah tidak hanya berpatokan pada kondisi ekonomi, melainkan turut menjadikan keaktifan organisasi mahasiswa sebagai indikator tambahan.

Menurut senator Jatim tersebut, keterlibatan mahasiswa dalam organisasi atau pergerakan kemahasiswaan merupakan cerminan potensi kepemimpinan masa depan sekaligus wujud nyata investasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Ke depan aktivitas pergerakan mahasiswa bisa menjadi salah satu instrumen atau pertimbangan dalam penyaluran KIP Kuliah. Dengan begitu, program ini tidak hanya membantu dari sisi ekonomi, tetapi juga mendorong lahirnya generasi muda yang aktif dan memiliki kepemimpinan," tegas Lia di Gedung DPD RI, Selasa (14/7/2026).

Lia menyoroti praktik penyaluran KIP Kuliah saat ini yang sebagian besar kewenangannya berada di perguruan tinggi. Dalam realitanya, kampus dinilai seringkali lebih berfokus pada kelengkapan syarat administratif semata, sehingga luput memperhatikan rekam jejak mahasiswa dalam hal organisasi maupun pengabdian masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, ia mendorong adanya dialog sinergis antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi kemahasiswaan. Tujuannya adalah merumuskan mekanisme penyaluran yang lebih komprehensif, tanpa menghilangkan esensi utama KIP Kuliah sebagai bantuan pendidikan bagi kalangan tidak mampu.

Soroti Kelemahan Sistem Desil Kesejahteraan

Selain isu keaktifan mahasiswa, Lia Istifhama juga mengkritisi perubahan kriteria penerima KIP Kuliah yang kian ketat akibat penerapan acuan data kesejahteraan masyarakat berdasarkan kelompok desil. Ia menilai, sistem desil ini masih menyisakan sejumlah persoalan nyata di lapangan.

Lia membeberkan fenomena di mana sebuah keluarga secara administratif dinilai masuk kategori sejahtera karena tercatat memiliki aset bernilai tinggi, padahal secara ekonomi riil kemampuannya sangat terbatas.

Sebagai contoh nyata, masih banyak ditemui keluarga berpenghasilan minim yang menempati rumah warisan berukuran besar. Aset warisan inilah yang kerap membuat mereka dicoret dari daftar penerima bantuan karena dianggap sudah mampu.

"Sering kali penilaian hanya melihat aset yang tercatat, misalnya rumah warisan. Padahal kondisi ekonomi sehari-hari belum tentu mencerminkan bahwa keluarga tersebut benar-benar mampu," ungkapnya.

Sebagai penutup, ia berharap pemerintah terus melakukan perbaikan dan sinkronisasi sistem pendataan agar KIP Kuliah tepat sasaran secara riil. Dengan evaluasi kebijakan yang mengakomodasi potensi organisasi mahasiswa, KIP Kuliah diharapkan tidak sekadar memperluas akses pendidikan, namun benar-benar mencetak mahasiswa berprestasi yang berjiwa pemimpin dan peduli pada masyarakat.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kritisi Sistem Desil, DPD RI Lia Istifhama Usul Aktivitas Organisasi Jadi Pertimbangan Penerima KIP Kuliah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now