![]() |
| Menkomdigi, Meutya Hafid mengungkap data platform media sosial yang menjadi sarang spam promosi judol yang meresahkan masyarakat./dok.Komdigi RI |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI) bekerja sama dengan Meta untuk membentuk tim pemberantas spam judi online (judol) di media sosial.
Komdigi yang dipimpin Menteri Meutya Hafid bersama Director of Public Policy Southeast Asia Meta, Sarim Aziz dan Head of Public Policy Meta Indonesia, Berni Moestafa, mengumumkan kerja sama ini pada 30 Juni lalu di Jakarta.
Agar dapat memberantas spam promosi judol di media sosial (medsos), Komdigi berkoordinasi dengan Polri, OJK, PPATK, dan BSSN untuk memperkuat penegakan hukum, memutus aliran dana, serta membongkar jaringan kejahatan digital di balik promosi judi online.
Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa juga menyebut Meta siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah.
Menurut Sarim Aziz, Meta sudah menghapus hampir 61 juta konten yang berkaitan dengan perjudian sepanjang 2025 dan akan terus melanjutkannya.
Menurut Aziz, para pelaku sangat termotivasi dengan keuntungan finansialnya, sehingga mereka terus mempromosikan platform judol ke berbagai media sosial.
![]() |
| Sarim Aziz menyebut Meta telah menghapus hampir 61 juta konten perjudian di platform-nya./Instagram @kemkomdigi |
Khusus di Indonesia, Menkomdigi Meutya menyebut adanya lonjakan spam promosi judol hingga 128 persen hanya dalam dua pekan terakhir dibandingkan dengan kurun waktu Januari–Juni 2026.
Dari lonjakan itu, TikTok menjadi sarang lonjakan terbesar mencapai 35%.
"Disusul Facebook 28%, Instagram 22%, YouTube 10%, dan X (Twitter) 5%," ungkap Meutya.
Meski lonjakan di TikTok tertinggi, dua medsos yang menjadi sarang spam judol terbesar justru Instagram dan Facebook.
Maka dari itu, Komdigi menggandeng Meta—yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp—untuk ikut andil memberantas spam judol di medsos.
Apalagi sasaran spam tersebut tidak hanya menyasar akun-akun pribadi tetapi juga hingga ke akun-akun resmi milik institusi dan pemerintah.
Pada akun-akun resmi dengan jangkauan publik tinggi inilah menjadi tantangan bagi Komdigi, karena komentar promosinya berada di tempat yang tidak bisa diputus aksesnya oleh Komdigi.
Menurut Komdigi, ketika promosi judi online disisipkan pada kolom komentar akun resmi pemerintah, media, atau tokoh publik, Komdigi tidak dapat memutus akses terhadap akun-akun resmi tersebut.
"Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform. Karena itu kami mengharapkan Meta memperkuat sistem moderasi, deteksi bot, dan penyaringan spam agar ruang digital Indonesia lebih terlindungi," jelas Meutya.
Menurut PPATK, pada 2025 sebanyak 12,3 juta pemain aktif dengan nilai transaksi hingga Rp286,84 triliun. Besarnya jumlah ini membuat Indonesia menjadi negara Asia Tenggara dengan penduduk pemain judol terbanyak. Inilah mengapa, Komdigi berusaha memberantasnya dan menggandeng Meta untuk mencegah bertambahnya populasi yang terpapar judol. ***
Penulis: YAN




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?