Banner Iklan

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi dan Pungli PTSL Wonosari, Rp1,1 Miliar Diduga Dipakai Beli Kebun Apel

Anis Hidayatie
15 Juli 2026 | 19.17 WIB Last Updated 2026-07-15T12:17:36Z

 


Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi dan Pungli PTSL Wonosari, Rp1,1 Miliar Diduga Dipakai Beli Kebun Apel

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tahun 2022–2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/7/2026), Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil," ujar Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada Februari 2022 saat Program PTSL dilaksanakan di Desa Wonosari. Penyidik menduga Kepala Desa bersama Ketua dan Bendahara Pokmas TKD melakukan pungutan liar kepada 72 warga.

Modus yang digunakan, para tersangka diduga mengklaim secara sepihak tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Warga kemudian diminta membayar uang antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah dengan dalih sebagai biaya ganti rugi TKD.

Warga juga disebut mendapat ancaman bahwa apabila tidak membayar, sertifikat tanah mereka tidak akan diserahkan. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan para tersangka berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,1 miliar yang ditampung dalam rekening Bank BRI atas nama tersangka BC.

Dana tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel dengan dalih sebagai tanah pengganti TKD. Hasil panen kebun yang mencapai sekitar Rp39 juta, bersama sisa dana lainnya, diduga digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka dan Tim Pokmas.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Kabupaten Pasuruan juga telah menyita uang tunai sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC.

Uang tersebut dijadikan barang bukti dan telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan sambil menunggu proses penyidikan rampung sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan sangkaan primair Pasal 12 huruf a, subsidair Pasal 12 huruf e, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diuraikan dalam sangkaan penyidik.

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program PTSL tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.  Ans



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi dan Pungli PTSL Wonosari, Rp1,1 Miliar Diduga Dipakai Beli Kebun Apel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now