Kuasa hukum pelapor, Sahlan, S.H., S.Pd.I., M.H., C.L.A., dalam keterangan pers yang disampaikan di Surabaya, Kamis (10/7/2026), mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: TBL/B/1209/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Menurut Sahlan, penyidik Polrestabes Surabaya telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan yang bersesuaian dalam KUHP baru.
“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya yang telah menindaklanjuti laporan ini secara profesional hingga naik ke tahap penyidikan. Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan secara objektif dan dalam waktu dekat penyidik dapat menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar Sahlan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, korban mengenal terlapor sejak 2023 melalui komunitas Pajero Indonesia Bersatu (PIB). Terlapor diketahui berprofesi sebagai notaris di wilayah Pandaan, Pasuruan, serta mengaku memiliki usaha perjalanan umrah bernama Safar Tour.
Sahlan menuturkan, awalnya kliennya sempat memperoleh tawaran untuk berangkat umrah melalui terlapor. Namun rencana tersebut batal terlaksana. Beberapa waktu kemudian, terlapor diduga menawarkan kerja sama pendanaan dengan alasan membutuhkan dana talangan untuk memberangkatkan sekitar 120 calon jemaah umrah.
Menurut Sahlan, kliennya kemudian diminta meminjamkan dana sebesar Rp650 juta dengan janji pengembalian dalam waktu dua minggu hingga paling lama tiga bulan. Berdasarkan kepercayaan terhadap terlapor, dana tersebut kemudian ditransfer.
Dalam perjalanannya, kata Sahlan, kliennya juga diperlihatkan sejumlah dokumen sebagai bentuk jaminan, di antaranya cek dari pihak ketiga yang diduga tidak dapat dicairkan serta sertifikat yang disebut sebagai agunan.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tersebut, menurut Sahlan, belum dikembalikan. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk penyampaian dua kali somasi, juga disebut tidak membuahkan hasil sehingga perkara akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Selain berharap penyidik segera menetapkan tersangka apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, Sahlan juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Proses hukum masih berlangsung di Polrestabes Surabaya dan setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?