Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Soroti Kasus Nenek Ngatini, Desak Regulasi Perlindungan Debitur Diperketat

JSN Admin 2
06 Juli 2026 | 20.25 WIB Last Updated 2026-07-06T13:25:36Z
Anggota DPD RI Lia Istifhama S.Sos.I., M.E.I menyoroti kasus Nenek Ngatini, ia meminta regulasi perlindungan debitur diperketat./dok.istimewa

JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI, Lia Istifhama turut menyoroti kasus yang menimpa Nenek Ngatini (69), lansia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Nenek Ngatini terjerat tagihan hingga Rp70 juta setelah meminjam uang Rp500 ribu. Imbasnya, kejadian ini viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Senator asal Jawa Timur, Lia Istifhama kemudian menanggapi kasus tersebut sebagai gambaran nyata praktik kejahatan finansial terselubung yang selama ini mengancam masyarakat kecil.

Senator yang akrab disapa Ning Lia ini menyebut fenomena utang bernilai kecil yang kemudian berkembang menjadi tuntutan finansial puluhan juta rupiah hingga mengancam aset masyarakat merupakan kondisi yang mencederai rasa keadilan.

Kasus Nenek Ngatini mencuat setelah ia diketahui meminjam dana sebesar Rp500.000 dengan jaminan BPKB sepeda motor di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh.

Namun, di kemudian hari, ia justru dihadapkan pada kewajiban pelunasan hingga Rp70 juta akibat akumulasi sistem pembiayaan yang berujung ancaman penyitaan tanah miliknya.

Menurut Lia, ketimpangan antara nilai pinjaman awal dengan tuntutan yang harus ditanggung korban menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan masyarakat terhadap praktik pembiayaan yang tidak proporsional.

"Nilai jaminan yang diserahkan oleh peminjam seharusnya tidak boleh melebihi batas kewajaran dari nilai utang yang diperoleh. Jika seseorang meminjam uang dengan jumlah kecil lalu kehilangan aset hingga ratusan juta rupiah, maka nilai jaminan tersebut menjadi sangat tidak proporsional dan sarat akan unsur pemerasan terhadap masyarakat yang lemah," ungkap Lia pada Senin (6/7).

Keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini mempertanyakan efektivitas regulasi perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang minim literasi keuangan.

Menurutnya, negara harus hadir dengan perangkat hukum yang lebih kuat agar warga miskin tidak terus menjadi korban praktik yang merugikan.

Lia menyebut kasus ini juga menyentuh pengalaman pribadi keluarganya. Ia mengaku orang tuanya pernah menghadapi persoalan serupa, sehingga memahami tekanan psikologis dan rasa ketidakadilan yang dialami korban.

Menurut pengakuannya, keluarganya pernah mengajukan pinjaman senilai Rp1 miliar, namun dana tersebut disebut tidak pernah diterima secara fisik. Meski demikian, setelah lebih dari satu dekade berlalu, keluarganya justru menghadapi gugatan hukum yang menuntut penyitaan aset.

Aset yang dipersoalkan berupa kompleks pondok pesantren sekaligus rumah keluarga dengan nilai taksiran mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Padahal, menurutnya, dana pinjaman yang menjadi dasar ikatan tersebut tidak pernah dinikmati pihak keluarga.

"Bagaimana mungkin uang tidak pernah diterima, tetapi aset bernilai miliaran rupiah justru terancam disita melalui jalur hukum. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan yang ada," bebernya.

Berangkat dari pengalaman itu, Lia menilai pengawasan terhadap proses perikatan hukum perlu diperketat. Ia juga mengingatkan para profesional hukum, termasuk notaris, agar menjaga integritas dalam menerima dan memproses perjanjian yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Menurutnya, para pembuat dokumen perikatan memiliki kapasitas untuk menilai apakah suatu perjanjian dibuat dengan itikad baik atau justru mengandung unsur manipulatif.

Ia menegaskan bahwa alasan profesionalisme semata tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melegalkan dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat kecil hanya demi memperoleh keuntungan jasa.

Politisi muda ini juga mengaitkan persoalan tersebut dengan semangat perlindungan konsumen yang saat ini terus digaungkan pemerintah. Ia menilai perlindungan hukum tidak boleh terbatas pada sektor tertentu, tetapi harus mencakup seluruh aspek transaksi keuangan dan perikatan hukum yang melibatkan masyarakat.

"Jika pihak ketiga seperti biro iklan saja bisa dimintai pertanggungjawaban hukum ketika merugikan publik, maka logika yang sama juga harus berlaku bagi pihak yang memproduksi surat perjanjian yang berdampak merugikan masyarakat," ujarnya lagi.

Melalui kasus Nenek Ngatini, Lia mendesak adanya sanksi hukum dan sanksi etik yang tegas terhadap oknum profesional yang memfasilitasi perjanjian timpang.

Pengawasan internal lembaga profesi hukum ia harapkan diperketat agar tidak ada lagi celah bagi pihak tertentu memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat.

"Perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat kecil, terutama kaum lansia, harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada lagi warga yang kehilangan aset berharganya akibat perjanjian yang tidak adil," tegas Ning Lia.

Mengenai Nenek Ngatini, ia merupakan penjual sayur labu asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, yang terjerat kasus pinjaman yang merugikan aset tanah miliknya.

Hingga saat ini, kasus Nenek Ngatini sedang dalam rencana pelaporan Bank Jombang ke polisi. Nenek Ngatini juga telah mendapat pendampingan kuasa hukum, dan DPRD Jombang juga berencana memanggil Direksi Bank Jombang mengenai kasus ini. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Soroti Kasus Nenek Ngatini, Desak Regulasi Perlindungan Debitur Diperketat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now