Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar coaching pengisian Petunjuk Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD)
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar coaching pengisian Petunjuk Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) pada Selasa (28/7).
Acara bertempat di Aula Lantai 5 Gedung Dr. (HC) Ir. H. Soekarno, atau gedung rektorat. Kegiatan ini diikuti seluruh dosen UIN Malang yang tersertifikasi maupun belum dengan tujuan memantapkan pemahaman terkait pengelolaan dan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang tepat pada aplikasi SISTER.
Ketua LPM UIN Malang, Sri Harini, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar menyusul kewajiban baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025. Melalui apa yang disampaikan oleh Sri, perguruan tinggi diharuskan mencatat seluruh data dosen dalam sistem informasi yang dikelola pemerintahan. "Itu sistem aplikasi yang dibuat sebagai database dosen, bermanfaat kalau dosen itu mau naik pangkat, datanya ada di situ. Jurusan mau akreditasi, narik datanya dari situ," ucapnya.
Menurutnya, perguruan tinggi umum sudah lebih dulu menjalankan praktik pencatatan BKD melalui aplikasi SISTER. Sementara itu, posisi UIN sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) membuat prosesnya lebih lambat. "Kemdiktisantek itu satu rumah besar sendiri yang mengelola di sana, sedangkan kita itu penumpang," ujar Sri Harini, merujuk pada ketergantungan Kemenag pada sistem yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Ia menambahkan, kewajiban ini juga didorong oleh surat edaran Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Prof. Sahiron, yang meminta seluruh dosen segera mengisi PO BKD Sister untuk periode kedua hingga 30 September 2026.
Dalam sesi materi, narasumber Dr. Nur Atikah, S.Si., M.Si., memaparkan bahwa portofolio BKD dosen mencakup empat bidang utama: pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang. Ia menegaskan setiap aktivitas yang dilaporkan wajib disertai dokumen pendukung yang telah tervalidasi. Materi teknis lain turut disampaikan oleh Dr. Swasono Rahardjo, dengan Prof. Basith yang bertindak sebagai moderator.
Meski peserta sempat diminta menyiapkan laptop untuk praktik langsung, sesi praktik pengisian pada kegiatan ini urung dilaksanakan lantaran portal SISTER khusus Kementerian Agama belum dibuka. "SISTER yang untuk Kemenag itu belum dibuka, baru mau dibuka per 1 Agustus," kata Sri. Kemudian ia juga menerangkan bahwa sesi praktik akan digantikan bimbingan teknis secara internal nantinya.
Di tengah proses migrasi menuju SISTER, Sri menjelaskan bahwa UIN Malang untuk saat ini menjalankan mekanisme kenaikan pangkat lewat sistem pelaporan manual yang dibangun secara mandiri oleh kampus. "Kementerian Agama sementara masih bisa untuk kenaikan pangkat pakai manual, itu menggunakan sistem aplikasi yang dibangun oleh kampus sendiri-sendiri. UIN Malang membangun sendiri sistemnya," katanya. Ia menegaskan sistem manual tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali internal kampus, terpisah dari SISTER yang dikelola pusat. "Rumah sendiri, kita bikin sendiri," ujarnya, saat ditanya di bawah naungan siapa sistem manual itu berada.
Sri juga menjelaskan alasan UIN Malang tetap mempertahankan sistem pelaporan manual di samping penggunaan aplikasi SISTER. "Kami ini, yang penumpang ini, enggak berani gambling [berpatok pada sistem yang umum] . Saya harus punya data [sistem pelaporan BKD] manual sendiri," ucapnya, seraya mencontohkan risiko gangguan sistem nasional seperti kebocoran data kependudukan yang sempat menghambat layanan imigrasi.
Terkait posisi LPM dalam kegiatan ini, Sri menegaskan lembaganya bertindak sebagai fasilitator, bukan penanggung jawab utama. "Kita itu bertindak seperti polisi, menyiapkan rambu-rambu aturan, kemudian menyiapkan petugas yang menjaga," ujarnya. Ia menyebut otoritas utama kegiatan berada di tangan Wakil Rektor Bidang Administrasi Kepegawaian dan Keuangan (WR2) beserta Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH), sementara LPM dilibatkan karena kebutuhan taktis seperti verifikasi data dukung sesuai standar penjaminan mutu.
Seluruh dosen, termasuk yang belum tersertifikasi, diwajibkan mengikuti kegiatan ini. "Yang belum pun saya wajibkan," tegas Sri.
Mengenai ukuran keberhasilan kegiatan, Sri Harini menyebut sekitar 70 persen dosen yang hadir menunjukkan keseriusan untuk segera mengisi data BKD mereka. "Kalau langsung dikatakan sukses 100 persen enggak mungkin, ini kan baru penyamaan persepsi," katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi serupa berpotensi berlanjut di tingkat fakultas apabila masih ditemukan dosen yang belum memahami mekanisme pengisian SISTER.
Penulis: Fudhail Najmudin Al Muzaki



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?