![]() |
| Audiensi di Pengadilan Negeri Malang dihadiri Ketua MES Kota Malang, H. Makhrus Sholeh./dok.istimewa |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Malang melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Malang, Rabu (1/7).
Audiensi ini dihadiri 15 orang yang di antaranya terdiri Ketua MES Kota Malang H. Makhrus Sholeh, Ketua Hiswana Migas H. Ahmad Bashori, Apersi Korwil Malang, dan HKTI Kabupaten Malang.
Pada audiensi ini terdapat lima topik pembahasan, yakni perubahan budaya kerja dan pola pikir, pembentukan kebiasaan positif, keteladanan pemimpin, penanganan sengketa syariah, dan kinerja penyelesaian perkara.
Perubahan Budaya Kerja dan Pola Pikir
Ketua Pengadilan Negeri Malang Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H.. membuka audiensi dengan menekankan pentingnya perubahan budaya kerja dan pola pikir dalam membangun organisasi yang lebih baik.
Menurut Akhmad, sikap dan karakter seseorang sangat dipengaruhi oleh kebiasaan yang dilakukan secara konsisten setiap hari.
Pentingnya Membentuk Kebiasaan Positif
Akhmad Fijiarsyah memberikan contoh sederhana tentang pendidikan karakter sejak dini, seperti membiasakan anak merapikan tempat tidur setelah bangun pagi.
"Kebiasaan baik yang ditanamkan sejak awal akan lebih mudah membentuk karakter positif," ujarnya.
"Sebaliknya, seseorang yang terbiasa dengan kebiasaan kurang baik akan menghadapi tantangan lebih besar dalam melakukan perubahan," imbuhnya.
Keteladanan Pemimpin Menjadi Kunci
Ketua PN Malang juga menegaskan, kebiasaan baik seorang pemimpin akan memengaruhi budaya kerja bawahannya.
"Pemimpin yang memberikan contoh secara langsung dinilai lebih efektif dibandingkan hanya memberikan instruksi," ungkapnya.
Ia menegaskan, keteladanan menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan profesional.
Penanganan Sengketa Syariah
Dalam audiensi disampaikan bahwa sengketa yang berkaitan dengan ekonomi syariah berada dalam kewenangan Pengadilan Agama.
Masyarakat yang menghadapi permasalahan atau sengketa syariah diharapkan langsung menempuh jalur penyelesaian melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kinerja Penyelesaian Perkara
Pengadilan Negeri Malang memiliki target penyelesaian sekitar 2.500 perkara setiap tahun. Dari jumlah tersebut, perkara yang tersisa atau belum terselesaikan berada pada kisaran 200 hingga 300 perkara.
Ketua Pengadilan Negeri Malang juga memberi pesan kepemimpinan dalam audiensi ini.
Ada tiga prinsip utama untuk menjadi pemimpin yang baik menurut Akhmad Fijiarsyah.
Pertama, banyak belajar dari pengalaman, baik pengalaman pribadi maupun pengalaman orang lain.
Kedua, berani berkorban dan menjadi teladan bagi staf serta lingkungan kerja.
Ketiga, memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan amanah dan tugas.
Ketua Pengadilan Negeri Malang menutup audiensi dengan menyampaikan pesan moral dan spiritual pada forum tersebut.
"Jangan meninggalkan salat lima waktu sebagai fondasi dalam menjalani kehidupan dan pekerjaan sehari-hari," tegasnya.
Pesan-pesan ini pun diamini oleh audiens termasuk H. Makhrus Sholeh yang memimpin MES Kota Malang, Apersi Jawa Timur, hingga HKTI Kabupaten Malang.
Latar belakangnya sebagai pengusaha Malang yang sukses turut membuatnya dipercaya memimpin banyak organisasi dan lembaga yang krusial dalam bersentuhan dengan masyarakat luas termasuk MES. ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?