Banner Iklan

UU PPRT Disahkan, Mampukah Negara Menembus Batas Ruang Privat?

Anis Hidayatie
10 Juni 2026 | 18.00 WIB Last Updated 2026-06-10T11:00:22Z

 


UU PPRT Disahkan, Mampukah Negara Menembus Batas Ruang Privat? 

Oleh: Monica Ruzz Novratilova

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menandai berakhirnya perjuangan panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Kehadiran undang-undang ini menjadi pencapaian signifikan bagi jutaan pekerja rumah tangga karena negara akhirnya mengakui pekerjaan domestik sebagai sektor kerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum, pengakuan hak, dan kepastian status ketenagakerjaan. 

Meski menjadi kemenangan penting bagi pekerja rumah tangga, pengesahan UU PPRT sekaligus menghadirkan tantangan besar. Pertanyaannya bukan lagi apakah perlindungan hukum telah tersedia, melainkan apakah negara mampu menegakkannya di ruang domestik yang selama ini sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan publik.

 Urgensi pertanyaan ini terletak pada sifat kerja pekerja rumah tangga yang berbeda dari sektor formal pada umumnya. Jika pekerja pabrik atau kantor bekerja di ruang yang lebih mudah diawasi, pekerja rumah tangga justru bekerja di dalam rumah, sebuah ruang yang bersifat pribadi dan tertutup. 

Kondisi ini menciptakan dilema tersendiri karena rumah tidak hanya menjadi tempat bekerja, tetapi juga merupakan ranah privat yang perlindungannya dijamin dan dihormati oleh hukum. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga menempati posisi yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum ketenagakerjaan. 

Banyak di antara mereka bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas, tanpa kepastian jam kerja, serta tanpa akses terhadap jaminan sosial. Tidak sedikit pula yang mengalami kekerasan fisik, kekerasan psikologis, maupun berbagai bentuk eksploitasi ekonomi.

 Menurut Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization, pekerja rumah tangga termasuk kelompok pekerja yang paling rentan karena beroperasi di sektor informal dan kerap berada di luar jangkauan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang umumnya diterapkan pada sektor formal.

 Oleh karena itu, pelaksanaan UU PPRT tidak akan mudah karena banyak pelanggaran terjadi di balik ruang privat rumah tangga. Salah satu contohnya pada tahun 2021, publik dikejutkan oleh kasus yang menimpa seorang pekerja rumah tangga berinisial EAS di Surabaya. Selama bekerja, ia diduga mengalami kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi. 

Selain itu, korban mengaku tidak menerima upah secara layak dan bahkan disebut mengalami gangguan jiwa oleh majikannya. Kasus ini baru terungkap setelah korban ditemukan di Liponsos Keputih.

 Kasus EAS menunjukkan bahwa kerentanan pekerja rumah tangga tidak hanya disebabkan oleh lemahnya posisi mereka dalam hubungan kerja, tetapi juga karena pekerjaan dilakukan di dalam rumah yang merupakan ruang privat. Berbeda dengan lingkungan kerja formal yang lebih mudah diawasi, pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga sering terjadi tanpa diketahui orang lain. 

Akibatnya, negara biasanya baru bertindak ketika kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik. Kondisi ini menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan UU PPRT. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi pekerja dari kekerasan dan eksploitasi. Namun, di sisi lain, negara juga harus menghormati hak privasi warga negara. 

Karena itu, tantangan ke depan adalah menemukan cara agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan batas-batas ruang privat. 

Keberhasilan menjawab persoalan ini akan sangat menentukan efektivitas UU PPRT di masa depan. Pengesahan UU PPRT harus diikuti dengan langkah konkret agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud. Salah satunya adalah memastikan setiap hubungan kerja didasarkan pada perjanjian tertulis. 

Dengan adanya perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja menjadi lebih jelas, mulai dari pengaturan upah dan jam kerja hingga mekanisme penyelesaian masalah apabila terjadi perselisihan. 

Selain itu, Perlindungan pekerja rumah tangga juga bergantung pada tersedianya sistem pengaduan yang efektif. Banyak korban memilih diam karena takut kehilangan mata pencaharian atau tidak mengetahui ke mana harus melapor. Oleh sebab itu, pemerintah perlu membangun layanan pengaduan yang mudah diakses dan terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait agar perlindungan dapat diberikan sejak dini sebelum terjadi kekerasan yang lebih berat.

 Keberhasilan UU PPRT juga bergantung pada perubahan budaya hukum di masyarakat. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga sering diposisikan sebagai bagian dari keluarga, tetapi tanpa mendapatkan hak yang layak sebagai pekerja. 

Cara pandang ini justru kerap menjadi alasan untuk mengabaikan hak atas upah, waktu istirahat, dan perlindungan kerja. Padahal, pekerjaan domestik memiliki kontribusi penting bagi kehidupan ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, pekerja rumah tangga harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan martabat yang sama dengan pekerja di sektor lainnya.

 Oleh karena itu, pelaksanaan UU PPRT membutuhkan mekanisme yang mampu menyesuaikan dengan karakteristik pekerjaan rumah tangga yaitu: Pemerintah perlu memastikan setiap hubungan kerja didasarkan pada perjanjian tertulis yang sederhana dan mudah dipahami. Perjanjian tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta mencegah terjadinya perselisihan. 

Pemerintah perlu menyediakan sistem pengaduan yang mudah dan aman agar pekerja rumah tangga dapat memperoleh perlindungan ketika mengalami pelanggaran hak. Peran pemerintah daerah sangat penting karena kedekatannya dengan masyarakat memungkinkan pengawasan, edukasi, dan pendampingan bagi pekerja rumah tangga dilakukan secara lebih efektif. 

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, keberhasilan undang-undang ini tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya, melainkan juga oleh pelaksanaannya di lapangan. Kasus EAS di Surabaya menunjukkan bahwa kekerasan dan eksploitasi masih dapat terjadi di ruang domestik yang sulit diawasi. Karena itu, tantangan utama ke depan adalah memastikan perlindungan yang efektif bagi pekerja rumah tangga tanpa mengabaikan hak privasi warga negara. 

Pada akhirnya, keberhasilan UU PPRT bergantung pada komitmen negara, masyarakat, dan pemberi kerja untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi manusia. Jadi, UU PPRT telah menjadi langkah awal yang penting, tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh pelaksanaannya. 

Tantangannya kini bukan lagi soal pengakuan hak, melainkan memastikan bahwa tidak ada pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi di balik pintu rumah yang tertutup. Karena pada akhirnya, tidak ada ruang yang boleh berada di luar jangkauan perlindungan hak asasi manusia. ANS







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UU PPRT Disahkan, Mampukah Negara Menembus Batas Ruang Privat?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?