Banner Iklan

Pernikahan Adat Anak Usia Dini: Saat Tradisi Berhadapan dengan Hak Anak

Admin JSN
11 Juni 2026 | 13.57 WIB Last Updated 2026-06-11T06:57:41Z
Pernikahan Adat Anak Usia Dini: Saat Tradisi Berhadapan dengan Hak Anak, artikel opini karya Siti Naharotun Nikmah, Mohammad Daffa Saifullah, dan Muhammad Fasa' Azmul Wafa./dok.istimewa

OPINI | JATIMSATUNEWS.COM:

Pernikahan Adat Anak Usia Dini: Saat Tradisi Berhadapan dengan Hak Anak
Penulis: Siti Naharotun Nikmah, Mohammad Daffa Saifullah, Muhammad Fasa' Azmul Wafa, Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana

Tradisi dapat diartikan sebagai suatu kebiasaan atau kepercayaan yang menjadi ciri khas sebuah masyarakat setempat dan telah menjadi budaya yang terus dilestarikan dari dulu hingga sekarang.

Pernikahan adat merupakan sebuah proses mempersatukan dua insan antara laki-laki dengan perempuan dalam satu ikatan yang dilakukan sesuai dengan kepercayaan yang ada pada masyarakat adat setempat. Sehingga setiap masyarakat adat yang ada di Indonesia saat ini memiliki tata cara, proses, hingga perayaannya sendiri dalam rangka melangsungkan proses perkawinannya.

Namun dalam praktiknya di Masyarakat, fenomena pernikahan anak kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya video dua bocah sekolah dasar di Bangkalan, Madura, yang tampil layaknya pengantin dewasa dalam sebuah pesta pernikahan meriah. Tidak lama berselang, masyarakat juga dihebohkan oleh pernikahan remaja di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang memperlihatkan seorang pengantin perempuan masih berperilaku seperti anak-anak.

Peristiwa tersebut membuka kembali perdebatan lama: ketika adat, agama, dan hukum negara berjalan dalam arah yang berbeda, kepentingan siapa yang harus diutamakan?

Tradisi yang Masih Hidup di Tengah Masyarakat

Di sejumlah daerah di Indonesia, pernikahan usia dini masih dianggap sebagai bagian erat dari budaya dan tradisi mereka yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dalam masyarakat tertentu, kedewasaan tidak selalu diukur dari usia, tetapi dari tanda biologis anak tersebut, kemampuan bekerja, atau kesiapan menjalankan peran sosial dalam komunitas adat. 

Tradisi seperti merarik di Lombok atau praktik perjodohan di sebagian wilayah Madura sering kali dipandang sebagai cara menjaga kehormatan keluarga, menghindari aib sosial, atau mempertahankan nilai budaya masyarakat. Faktor ekonomi dan tekanan sosial juga menjadi alasan mengapa praktik ini masih berlangsung hingga sekarang. 

Bagi sebagian masyarakat adat, menikahkan anak dianggap solusi yang “wajar” dan sah secara sosial. Namun, di sinilah persoalan mulai muncul ketika tradisi berbenturan dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang telah diatur oleh negara.

Negara Menetapkan Batas Tegas

Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 telah menetapkan batas usia minimal bagi pihak laki-laki maupun perempuan dalam rangka melangsungkan perkawinan yaitu pada saat keduanya telah mencapai usia 19 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi kesehatan, pendidikan, serta masa depan anak.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan sebayanya, serta terbebas dari tindak kekerasan maupun diskriminasi. 

Artinya, meskipun sebuah praktik dianggap sah dan lumrah menurut suatu adat atau agama tertentu, negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak dari adanya potensi dampak negatif diberlangsungkannya pernikahan dini.

Agama Tidak Sekadar Soal Sah atau Tidak Sah

Dalam perspektif agama, pernikahan memang dipandang sebagai sesuatu yang sakral. Namun, hampir seluruh ajaran agama menekankan pentingnya kesiapan mental, emosional, dan tanggung jawab sebelum membangun rumah tangga. 

Dalam Islam, pernikahan dini dapat dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi banyak ulama modern menekankan pentingnya mengikuti ketentuan negara demi kemaslahatan anak. 

Dalam ajaran Kristen, pernikahan dipandang sebagai perjanjian kudus yang membutuhkan kedewasaan rohani dan emosional. Sementara dalam Hindu, seseorang dianjurkan menyelesaikan masa pendidikan (brahmacari) sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Hal ini menunjukkan bahwa setiap agama pada dasarnya tidak mendorong adanya pernikahan anak pada usia yang dini, melainkan mengutamakan kesiapan mental dan tanggung jawab besar yang akan diemban nantinya setelah dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.

Dampak yang Sering Terabaikan

Di balik pesta adat yang meriah serta legitimasi sosial yang ada, pernikahan anak menyimpan berbagai risiko serius yang patut menjadi pertimbangan matang bagi setiap orang tua anak. Anak yang menikah dini lebih rentan mengalami putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, tekanan psikologis, hingga risiko kesehatan reproduksi bagi ibu dan bayi.

Tidak sedikit pula yang akhirnya terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural akibat terbatasnya pendidikan dan kesempatan kerja. Ironisnya, banyak pasangan anak menikah sebelum benar-benar memahami makna pernikahan itu sendiri.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa persoalan pernikahan anak bukan sekadar urusan budaya, melainkan juga persoalan masa depan generasi bangsa.

Pluralisme Hukum: Tantangan Indonesia

Indonesia hidup dalam pluralisme hukum, yaitu keberadaan hukum adat, hukum agama, dan hukum negara secara bersamaan. 

Di satu sisi, negara mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Namun di sisi lain, pengakuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia dan perlindungan anak. 

Karena itu, tantangan terbesar Indonesia hari ini bukan sekadar melarang pernikahan dini, tetapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat bahwa melindungi anak jauh lebih penting daripada mempertahankan tradisi yang berisiko merugikan masa depan mereka.

Menjaga Tradisi Tanpa Mengorbankan Anak

Tradisi adalah identitas budaya yang patut dihormati. Namun, budaya juga harus mampu berkembang mengikuti nilai kemanusiaan dan perlindungan hak anak.

Pernikahan adat seharusnya menjadi simbol persatuan dan kebahagiaan, bukan justru menghilangkan hak anak untuk belajar, tumbuh, dan meraih masa depan yang layak.

Ketika adat dan hukum bertemu, kepentingan terbaik bagi anak seharusnya menjadi titik temu yang tidak bisa ditawar lagi.

Sumber Rujukan:
Afiq Budiawan, “Tinjauan al Urf dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau”, Jurnal An-Nahl, 2021.
• Alex Robert Tutuhatunewa, dkk., “Pola Komunikasi Budaya Pada Pernikahan Adat Di Negeri Ohoi Ohoirenan, Kabupaten Maluku Tenggara”, Jurnal BADATI, 2023.
• Leody Chandra, dkk., “Perkawinan Adat Dayak Kanayatn Dan Hubungannya Dengan Perkawinan Gereja Katolik”, Enggang: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya, 2022.
• Siti Nor Kholisoh, Misroh Sulaswari, “Tradisi Ngemblok dan Praktik Pernikahan Dini: Studi Kasus di Desa Gilis, Rembang, Indonesia”, SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora), 2025.
• Salma Laili Salsabila, dkk., “Habitus dan Modal Sosial dalam Praktik Perjodohan di Madura: Dampaknya terhadap Agensi Perempuan”, JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia, 2025.
• Info Dahsyat24, “Merarik, Tradisi Pernikahan Lombok yang Bawa Makna Mendalam dan Kontroversial”, https://infodahsyat24.com/merarik-tradisi-pernikahan-lombok-yang-bawa-makna-mendalam-dan-kontroversial/, 2026.
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1
.

***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernikahan Adat Anak Usia Dini: Saat Tradisi Berhadapan dengan Hak Anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now