Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si.,
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dinilai bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. LPKAN menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin tinggal merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., menegaskan bahwa stempel imigrasi merupakan simbol kewenangan negara yang tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
“Stempel imigrasi adalah stempel negara. Stempel negara tidak untuk dijual. Jika kewenangan menentukan siapa yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia dapat dibeli, maka yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen administrasi, tetapi marwah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Sugiharto dalam siaran pers yang diterima, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menjadi peringatan keras bahwa sistem pengawasan di pintu gerbang negara harus diperkuat.
“OTT terhadap delapan pejabat ini adalah alarm keras. Kedaulatan NKRI sedang diuji dari pintunya sendiri. Jika cap ‘izin tinggal disetujui’ bisa diperjualbelikan, lalu apa bedanya kita dengan negara yang pintunya diobral? LPKAN tidak akan diam melihat gerbang bangsa digadaikan,” ujarnya.
LPKAN mencatat sedikitnya lima persoalan penting yang harus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
Pertama, praktik jual beli izin tinggal dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Menurut LPKAN, kewenangan keimigrasian merupakan bagian dari hak kedaulatan negara yang tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Kedua, dugaan pengaturan verifikasi pada portal mitra imigrasi menunjukkan adanya penyalahgunaan sistem digital yang sejatinya dibangun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Ketiga, LPKAN mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh jajaran imigrasi. Ribuan petugas yang selama ini bekerja menjaga perbatasan dan pintu masuk negara tetap harus mendapatkan apresiasi atas integritas dan dedikasinya.
Keempat, LPKAN mendorong audit menyeluruh terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) serta profil transaksi para pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan jabatan yang luput dari pengawasan.
Kelima, dugaan adanya upaya penyembunyian aset melalui pembelian properti menggunakan logam mulia atau emas juga harus ditelusuri secara mendalam oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka itu bukan hanya korupsi. Itu penghinaan terhadap sistem keuangan negara dan harus diusut sampai tuntas,” kata Sugiharto.
Dalam kesempatan tersebut, LPKAN juga menyampaikan seruan nasional kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Imigrasi, dan petugas imigrasi di seluruh Indonesia.
LPKAN menekankan bahwa setiap keputusan terkait izin masuk maupun izin tinggal WNA merupakan representasi langsung dari kewibawaan negara. Oleh karena itu, integritas harus dijaga tanpa kompromi.
Selain itu, LPKAN mengingatkan bahwa era impunitas telah berakhir. Penegakan hukum yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
LPKAN juga mengajak seluruh aparatur untuk berani melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja, termasuk apabila terdapat tekanan atau perintah yang bertentangan dengan hukum.
“Laporkan, jangan diam. Aparatur yang berani mengungkap penyimpangan adalah penjaga kedaulatan negara. LPKAN siap berdiri di garis depan untuk melindungi para pelapor yang beritikad baik,” ujar Sugiharto.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, LPKAN menyatakan siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawal integritas pelayanan keimigrasian, termasuk melakukan pemantauan di sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan kantor-kantor imigrasi di daerah.
“Indonesia yang berwibawa dimulai dari imigrasi yang bersih. Gerbang NKRI harus dijaga oleh aparatur yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Sugiharto.
Meski demikian, LPKAN menegaskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?