SURABAYA | JATIMSATUNEWS .COM: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut LPKAN Jatim, persoalan yang muncul dalam usaha penjualan minuman beralkohol tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab memastikan regulasi tersosialisasi dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan lembaganya tidak hanya mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan, tetapi juga mengawasi kinerja aparatur negara dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
"LPKAN Indonesia memandang bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika terdapat persoalan terkait usaha penjualan minuman beralkohol, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku usahanya, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 yang berlaku," ujar Syarifudin kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Ia menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo perlu mengevaluasi mekanisme penerbitan perizinan usaha, khususnya yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.
Menurutnya, dalam praktiknya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dapat menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk perdagangan eceran dan 56301 untuk usaha bar. Ketika Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan beserta KBLI tersebut, pelaku usaha tentu beranggapan bahwa seluruh proses usahanya telah memenuhi ketentuan hukum.
Namun demikian, Syarifudin menilai masih terdapat persoalan sinkronisasi antara regulasi pusat dan ketentuan daerah, terutama mengenai syarat lokasi usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016.
"Jangan sampai pemerintah hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi kurang melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap aturan daerah yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Pelaku usaha tentu menganggap usahanya telah memenuhi ketentuan ketika KBLI dan NIB telah diterbitkan," katanya.
Karena itu, LPKAN Jatim mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo lebih proaktif memberikan edukasi kepada seluruh pelaku usaha mengenai ketentuan Perda yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pembinaan jauh lebih efektif dibandingkan tindakan penegakan hukum setelah investasi telanjur berjalan.
"Kami mendorong agar pemerintah daerah mengundang dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan Perda yang berlaku. Tidak semua pengusaha memahami secara rinci regulasi daerah yang mengatur usahanya. Karena itu, sosialisasi harus menjadi bagian dari pelayanan publik," ujarnya.
Syarifudin juga mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha telah menginvestasikan dana yang tidak sedikit, mulai dari menyewa lokasi usaha, melakukan renovasi bangunan, merekrut tenaga kerja hingga mempersiapkan operasional. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban memberikan informasi yang utuh sejak awal proses perizinan.
"Kasihan pengusaha apabila sudah mengeluarkan biaya sewa, biaya operasional, dan investasi usaha lainnya, tetapi kemudian baru mengetahui adanya ketentuan yang belum pernah disosialisasikan secara maksimal. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan," tegasnya.
Sebagai bentuk rekomendasi perbaikan tata kelola, DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur menyampaikan tiga usulan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pertama, DPMPTSP Sidoarjo diminta mengumumkan secara terbuka daftar persyaratan lokasi sebagaimana diatur Pasal 7 Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui website resmi maupun loket OSS paling lambat tujuh hari.
Kedua, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait didorong menyelenggarakan forum sosialisasi Perda secara terbuka kepada seluruh pemegang KBLI usaha minuman beralkohol dalam waktu 14 hari.
Ketiga, LPKAN mengusulkan Bupati Sidoarjo membentuk Tim Terpadu Evaluasi Perizinan yang melibatkan unsur LPKAN, akademisi, dan organisasi pelaku usaha untuk melakukan audit terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan.
Menurut LPKAN, pengawasan terhadap aparatur negara harus dilakukan secara objektif dan konstruktif. Penegakan aturan perlu diimbangi dengan pelayanan publik yang baik agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kerugian bagi masyarakat.
"Pandangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan LPKAN Indonesia terhadap kinerja aparatur negara. LPKAN bukan membela pelanggaran, melainkan membela tata kelola pemerintahan yang benar. Jika pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik, pengusaha menaati aturan, maka masyarakat juga akan memperoleh rasa aman. Kami berharap Pemkab Sidoarjo memperkuat pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi Perda sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan," ucap Syarifudin.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?