Banner Iklan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Malang, Prof Haris: Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Anis Hidayatie
17 Juni 2026 | 11.33 WIB Last Updated 2026-06-17T04:34:15Z

Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat dan Koordinator Bidang RMI NU Jawa Timur: Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC.,

MALANG | JATIMSATUNEWS: Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC., menyayangkan aksi penyegelan terhadap tiga pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pengasuh pesantren setempat.

Menurutnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus diproses secara serius dan tidak boleh ditoleransi. Namun, masyarakat tidak dibenarkan mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

"Kalau hanya sekadar melaporkan ke polisi atau mendampingi proses hukum, silakan. Tetapi kalau kemudian berposisi sebagai penegak hukum, itu tidak benar dan tidak boleh, karena kita ini negara hukum," ujar Prof. Haris yang juga Guru Besar di UIN KHAS Jember.

Prof. Haris yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur dan Koordinator Bidang (Korbid) RMI NU Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat kepolisian. Karena itu, semua pihak diminta memberikan ruang kepada Polri untuk bekerja secara profesional, cepat, dan adil dalam mengusut kasus tersebut.

"Yang berposisi sebagai penegak hukum adalah aparat kepolisian. Jadi, biarlah proses hukum diserahkan kepada pihak yang mempunyai wewenang, yaitu aparat kepolisian, untuk memproses dengan secepatnya dan seadil-adilnya," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi aksi penyegelan tiga pondok pesantren di Dusun Krajan, Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sejak Sabtu (13/6/2026) malam, gerbang ketiga pesantren tersebut tertutup rapat dan dipasangi spanduk bertuliskan, "PONDOK PESANTREN INI DISEGEL/DITUTUP YAKUZA MANEGES (atas dukungan warga)."

Penyegelan dilakukan setelah pengasuh ketiga pesantren dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati. Akibat peristiwa tersebut, aktivitas belajar mengajar di lingkungan pesantren terhenti.

Data sementara menyebutkan, salah satu pondok putri menampung sekitar 27 santriwati. Dengan adanya tiga pesantren yang berada dalam satu kawasan desa, jumlah santri yang terdampak diperkirakan lebih dari 27 orang.

Prof. Haris yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di satu sisi, korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan maksimal. Di sisi lain, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa adanya tindakan yang mengarah pada penghakiman oleh massa.

Sebagai Korbid RMI NU Jawa Timur, Prof. Haris juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa. Karena itu, apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap dunia pesantren secara umum.

"Kita semua tentu mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Namun, semuanya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Jangan sampai semangat mencari keadilan justru melahirkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum," pungkasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Malang, Prof Haris: Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now