Kupas Tuntas Profesionalitas Kasatreskrim H. Decky Bakal Podcast Bareng Praktisi Hukum dan Tokoh Masyarakat
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Polemik laporan dugaan maladministrasi terhadap Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP H. Decky, yang kini tengah berproses di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur akan menjadi tema utama dalam Podcast JatimSatuNews hari ini Selasa, 23/6/2026.
Mengusung tema "Mengungkap Fakta Profesionalitas Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, Benarkah Tudingan Itu Berdasar?", podcast ini akan menghadirkan diskusi terbuka dari berbagai sudut pandang mengenai proses hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
Podcast dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 14.30 WIB, bertempat di Warung Cessa, Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Host Podcast JatimSatuNews, Anis Hidayatie, akan memandu jalannya diskusi bersama tiga narasumber yang memiliki latar belakang berbeda, yakni AKP H. Decky selaku Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, Ayik Suhaya yang merupakan Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan sekaligus praktisi hukum, serta H.M. Sueb Efendi, S.H., Ketua PERADIN Pasuruan.
Diskusi akan membahas berbagai isu yang berkembang di masyarakat setelah adanya laporan ke Ombudsman terhadap penanganan perkara oleh Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota. Selain mengulas mekanisme pengawasan yang dilakukan Ombudsman, para narasumber juga akan membedah hasil praperadilan yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Ayik Suhaya sebelumnya menyampaikan keyakinannya bahwa proses pemeriksaan di Ombudsman akan berjalan profesional sebagaimana proses praperadilan yang telah berlangsung.
"Hakim telah menolak permohonan praperadilan. Saya memprediksi hasil di Ombudsman juga tidak akan jauh berbeda karena seluruh tahapan prosedural telah dilaksanakan. Namun kita tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan yakin Ombudsman akan bekerja secara objektif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PERADIN Pasuruan, H.M. Sueb Efendi, menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, hasil praperadilan juga harus menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.
"Kalau praperadilan ditolak, berarti fakta dan bukti yang diuji di persidangan telah menjadi dasar pertimbangan hakim. Itu menunjukkan proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme," ungkapnya.
Melalui podcast ini, JatimSatuNews berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang langsung dari para narasumber, sehingga tidak hanya mendasarkan penilaian pada informasi yang beredar di media sosial maupun opini yang berkembang di ruang publik.
Diskusi ini juga menjadi bagian dari komitmen JatimSatuNews dalam menghadirkan ruang dialog yang mengedepankan fakta, edukasi hukum, dan prinsip jurnalistik yang profesional dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pandangannya secara terbuka. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?