Banner Iklan

Jawara Komisi 1 DPRD Pasuruan, SE Sound Horeg Boleh Asal Taat Aturan dan Jaga Ketertiban Masyarakat

Anis Hidayatie
28 Juni 2026 | 14.29 WIB Last Updated 2026-06-28T07:29:45Z


 DPRD H. Jumain, DPRD Bambang Yuliantoro Putro dan Ketua  Komisi 1 DPRD Pasuruan Rudi Hartono.  Sound Horeg Sangat boleh Asal Taat Aturan dan Jaga Ketertiban Masyarakat

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Fenomena sound horeg yang berkembang pesat di Kabupaten Pasuruan mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa hiburan rakyat tersebut tetap diperbolehkan selama mematuhi aturan, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat lainnya.

Hal itu mengemuka dalam Podcast Jawara (Jagongan Wakil Rakyat) bertema “Bedah Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang Izin Keramaian Sound Horeg: Antara Hiburan dan Ketertiban” yang digelar di Purwodadi, Minggu (28/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono dan Bambang  Yuliantoto Putro serta H. Jumain, yang mengupas secara mendalam substansi Surat Edaran Bupati terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan menggunakan sound system.

DPRD Bambang  menilai sound horeg merupakan bentuk kreativitas generasi muda yang patut diapresiasi. Menurutnya, perkembangan teknologi justru harus dimanfaatkan sebagai media ekspresi seni dan budaya masyarakat.

"Kaum muda perlu ruang untuk mengekspresikan keseniannya melalui perkembangan teknologi yang ada saat ini. Sound horeg itu tidak masalah, asalkan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan menjadi payung agar seluruh pihak merasa nyaman.

"Kita harus menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan hak masyarakat untuk hidup tenang dan tertib. Ada yang senang dengan kegiatan seperti ini, ada juga yang merasa terganggu jika berlebihan. Karena itu pemerintah hadir melalui aturan agar semuanya bisa berjalan sesuai norma dan kondisi sosial masyarakat," tambahnya.

Menurut Bambang, prinsipnya sederhana, yakni sound horeg boleh dilaksanakan selama tertib dan sesuai aturan. Masyarakat yang ingin berekspresi dipersilakan, begitu pula warga yang ingin menikmati hiburan tersebut.

Sementara itu, Rudi Hartono menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebenarnya telah memberikan kelonggaran melalui regulasi yang sudah diterbitkan sekitar satu tahun lalu. Karena itu, masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang ada.

"Kalau pemerintah sudah memberikan izin dan kelonggaran, masyarakat harus taat terhadap aturan tersebut. Surat edaran ini tidak bersifat melarang, tetapi memberikan batasan-batasan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang harus dipatuhi adalah terkait jam pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, hiburan tidak boleh berlangsung hingga larut pagi karena berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

"Anak-anak harus berangkat sekolah, bapak dan ibu harus bekerja. Jangan sampai akses jalan tertutup karena kendaraan besar untuk sound system. Semua harus diatur supaya tidak mengganggu kepentingan orang banyak," tegasnya.

Rudi juga menyoroti fenomena cek sound yang kerap berlangsung terlalu lama hingga dini hari. Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kalau sampai berlangsung 24 jam tentu tidak diperbolehkan. Pemerintah sudah mengatur batas waktunya. Jangan sampai pelaksanaan bergeser ke pagi hari karena itu jelas mengganggu aktivitas masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, kedua legislator mengakui bahwa sound horeg memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Aktivitas tersebut mampu menggerakkan roda perekonomian, terutama bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima.

Bambang menilai setiap kali ada kegiatan sound horeg, perputaran ekonomi masyarakat meningkat signifikan.

"Banyak pedagang kecil yang mendapatkan manfaat. Warung-warung penuh, UMKM hidup, bahkan anak-anak muda dari luar daerah seperti Gresik, Sidoarjo, Malang hingga Probolinggo datang ke Pasuruan untuk menikmati hiburan tersebut," katanya.

Ia menambahkan, dibandingkan beberapa kesenian tradisional yang mulai kehilangan peminat, sound horeg justru mampu menjadi magnet baru bagi generasi muda untuk berkumpul dan beraktivitas secara positif.

Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama. Panitia dan komunitas pecinta sound horeg diminta mematuhi seluruh ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan.

"Jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Surat edaran sudah mengatur kapan kegiatan dimulai dan kapan harus selesai. Itu harus dipatuhi agar hiburan ini tetap diterima masyarakat luas," tandasnya.

Dalam podcast tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan juga menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati bukanlah bentuk pelarangan terhadap budaya sound horeg, melainkan instrumen pengaturan agar tradisi hiburan rakyat tetap lestari, ekonomi masyarakat bergerak, dan kenyamanan publik tetap terjaga.

"Sound horeg yang tertib akan lebih mudah diterima masyarakat. Mari kita jaga kreativitas anak muda, tetapi tetap menghormati hak orang lain serta mengutamakan keamanan dan ketertiban bersama," ucap keduanya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jawara Komisi 1 DPRD Pasuruan, SE Sound Horeg Boleh Asal Taat Aturan dan Jaga Ketertiban Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now