Banner Iklan

Dugaan Maladministrasi, Ketua PERADIN Pasuruan Sampaikan Praperadilan Jadi Bukti Kasatreskrim H. Decky Bekerja Sesuai Prosedur

Anis Hidayatie
22 Juni 2026 | 14.44 WIB Last Updated 2026-06-22T07:46:11Z


 Ketua PERADIN Pasuruan H. Suaib Sampaikan Praperadilan Jadi Bukti Kasatreskrim H. Decky Bekerja Sesuai Prosedur

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM:  Laporan dugaan maladministrasi terhadap Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP H. Decky yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah proses tersebut, sejumlah tokoh hukum mengingatkan pentingnya menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada keputusan resmi.

Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Pasuruan, H.M. Sueb Efendi, S.H., menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Namun demikian, menurutnya, setiap laporan juga harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang telah terungkap dalam proses hukum.

"Apa yang dilaporkan merupakan hak setiap warga negara. Itu bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati," ujar H.M. Sueb Efendi saat ditemui, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perkara yang dipersoalkan sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Berdasarkan putusan tersebut, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak oleh hakim.

"Kalau praperadilan kalah, berarti apa yang ditulis pelapor di media bertolak belakang dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang praperadilan," katanya.

Menurut Sueb, putusan tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan penyidik, termasuk Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP H. Decky, telah diuji melalui mekanisme peradilan.

"Artinya Kasatreskrim telah pula membuktikan ketidakbersalahannya," tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur sekaligus Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan, Ayik Suhaya, juga menilai hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya berpotensi sejalan dengan putusan praperadilan.

"Hakim sudah menolak permohonan praperadilan. Itu menunjukkan proses hukum berjalan secara profesional. Saya memprediksi laporan di Ombudsman juga akan menghasilkan kesimpulan yang sama karena seluruh tahapan prosedural telah dilalui. Namun kita tetap menghormati proses dan yakin Ombudsman akan bekerja secara profesional," ujar Ayik.

Sebagaimana diketahui, laporan ke Ombudsman diajukan oleh Ilmiatunnafia pada 17 Juni 2026. Pengaduan tersebut menyoroti penanganan perkara pidana yang melibatkan Agus Sugiono bin Saleh dengan dugaan adanya maladministrasi dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi yang menyatakan adanya maladministrasi maupun pelanggaran prosedur oleh pihak yang dilaporkan.

Sejumlah kalangan berharap proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

Dukungan terhadap AKP H. Decky juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai selama ini Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat dan menjalankan tugasnya secara profesional. Karena itu, mereka mengajak publik untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi Ombudsman tanpa membangun opini yang belum terbukti secara hukum. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Maladministrasi, Ketua PERADIN Pasuruan Sampaikan Praperadilan Jadi Bukti Kasatreskrim H. Decky Bekerja Sesuai Prosedur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now