Banner Iklan

DPP-LPKAN Indonesia Serukan Darurat Lapas: Overcapacity 86 Persen dan 50 Persen Napi Narkoba, Jadi Bom Waktu Generasi Muda

Admin JSN
08 Juni 2026 | 21.13 WIB Last Updated 2026-06-08T14:14:48Z
Andre Febrianto SH, Ketua III DPP LPKAN Indonesia, menyerukan Darurat Lapas dan desak pemerintah ambil kebijakan ekstraordiner untuk menyelamatkan generasi muda./dok.istimewa

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - DPP LPKAN INDONESIA menyatakan STATUS DARURAT NASIONAL PEMASYARAKATAN. Kondisi Lapas/Rutan Indonesia hari ini bukan lagi masalah biasa. Ini ancaman nyata terhadap kedaulatan, keamanan, dan masa depan generasi muda Indonesia.

FAKTA DARURAT BERDASARKAN DATA RESMI DIRJEN PAS 2 JUNI 2026:

1. OVERCAPACITY 86%: Penghuni 272.577 orang vs Kapasitas 146.860 orang. Artinya setiap 10 kamar yang harusnya isi 10 orang, sekarang dipaksa isi 19 orang.  

2. BOM NARKOBA: Lebih dari 50% penghuni Lapas/Rutan adalah narapidana kasus narkotika. Lapas yang sesak sama dengan pasar gelap narkoba paling subur.  

3. GENERASI MUDA DI UJUNG TANDUK: Anak-anak muda pengguna/pengedar masuk penjara, keluar jadi 'jagoan narkoba' karena ditempa di dalam lapas. Ini lingkaran setan yang merusak 2045 Indonesia Emas.

"LPKAN katakan dengan lantang: INI DARURAT! Kalau pemerintah tidak ambil langkah ekstraordiner sekarang, maka 10 tahun lagi kita panen generasi rusak, bukan generasi emas. Lapas yang overcapacity dan dikuasai narkoba adalah pabrik pencetak penjahat baru. Ini penghianatan terhadap masa depan anak cucu kita," seru Andre Febrianto SH, Ketua III DPP LPKAN Indonesia.

4 TUNTUTAN DARURAT LPKAN KEPADA NEGARA:

1. DEKLARASIKAN DARURAT PEMASYARAKATAN

Presiden dan Menkumham wajib keluarkan status darurat. Buka anggaran khusus, kerahkan TNI/Polri bantu pengamanan, percepat pembangunan Lapas baru. Jangan tunggu rusuh baru gerak.

2. JEBOL LINGKARAN NARKOBA DI LAPAS

Lakukan sidak nasional serentak 528 Lapas/Rutan. Libatkan BNN, TNI, Polri. Sikat habis jaringan narkoba di balik jeruji. Kalapas yang terbukti 'main mata' copot hari itu juga dan pidanakan. Tidak ada kompromi.

3. REVOLUSI PIDANA NON-KUSTODIAL UNTUK NARKOBA RINGAN

Pengguna, pecandu, kurir kecil wajib dialihkan ke rehabilitasi + kerja sosial. Penjara penuh harus diisi bandar besar, bukan korban. UU sudah ada. Sekarang butuh keberanian eksekusi. Hemat APBN, selamatkan SDM muda.

4. LPKAN: TIM SAPU BERSIH LAPAS SIAP TURUN 7X24 JAM

DPP perintahkan 38 DPD dan 514 DPC LPKAN bentuk 'Satgas Darurat Lapas'. Tugas:  
- Audit fisik seluruh Lapas: ventilasi, air bersih, kasur, makanan.
- Audit keuangan: pungli remisi, jatah kamar, jatah besuk.
- Audit pembinaan: program keterampilan jalan atau cuma formalitas.

Hasil audit kami serahkan ke KPK, Itjen Kemenkumham, DPR, dan publik. LPKAN jamin whistleblower dari petugas Lapas akan kami lindungi.

PESAN UNTUK GENERASI MUDA:

"Jangan mau masa depanmu digadaikan ke narkoba. Dan untuk negara: Jangan biarkan anak bangsa masuk Lapas sebagai pecandu, lalu keluar sebagai bandar karena sistem kita yang bobrok," tegas Ketua LPKAN Andre.

Lapas Darurat = Masa Depan Darurat. Benahi Sekarang atau Menyesal Seumur Hidup - #BenahiLapasPerkuatBapas #DaruratLapas
Jakarta, 8 Juni 2026
Hormat kami, Andre Febrianto SH., Ketua III DPP LPKAN INDONESIA
Data: Dirjen Pemasyarakatan via media massa 2 Juni 2026; UU No. 22/2022; UU No. 35/2009 Narkotika.

***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPP-LPKAN Indonesia Serukan Darurat Lapas: Overcapacity 86 Persen dan 50 Persen Napi Narkoba, Jadi Bom Waktu Generasi Muda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now