SURABAYA – Sidang terbuka disertasi Hj. Nyai Lelly Lailiyyah Novianti mengenai Nilai-nilai Qonun Asasi Nahdlatul Ulama dalam Politik Hukum Pengembangan Sumber Daya Manusia di Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045 dinilai tidak hanya memiliki kontribusi akademik, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperluas pemahaman terhadap Qonun Asasi Nahdlatul Ulama, khususnya di kalangan generasi muda.
Gus Nizar, salah satu yang hadir saat sidang disertasi, menilai hasil disertasi tersebut dapat menjadi tonggak awal dalam menghidupkan kembali semangat Qonun Asasi sebagai pedoman berpikir dan bertindak bagi warga Nahdlatul Ulama.
“Disertasi ini menjadi tonggak awal agar syiar Qonun Asasi semakin luas, terutama di kalangan generasi muda Nahdliyin. Qonun Asasi tidak boleh hanya menjadi dokumen sejarah, tetapi harus menjadi the way of Nahdliyyin yang dipahami, dihayati, dan diimplementasikan dalam kehidupan organisasi maupun kehidupan berbangsa,” ujar Gus Nizar saat memberikan tanggapannya di Surabaya, (30/6/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai nilai-nilai Qonun Asasi menjadi semakin relevan di tengah dinamika organisasi yang akan dihadapi Nahdlatul Ulama, termasuk menjelang berbagai agenda strategis organisasi di masa mendatang.
Ia menilai setiap dinamika yang berkembang membutuhkan pijakan nilai yang kuat agar arah organisasi tetap berada pada koridor perjuangan para muassis NU.
“Apapun dinamika yang terjadi di tubuh NU, semuanya memerlukan sosok-sosok yang benar-benar memahami jalan Qonun Asasi. Nilai-nilai yang diwariskan para pendiri NU harus tetap menjadi fondasi dalam setiap pengambilan keputusan,” katanya.
Gus Nizar juga menyampaikan pandangannya terhadap sosok Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), yang dinilainya memiliki kapasitas untuk menerjemahkan nilai-nilai Qonun Asasi ke dalam praktik kepemimpinan organisasi.
“Menurut saya, Gus Kikin merupakan salah satu figur yang tepat untuk menerjemahkan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Qonun Asasi dalam kepemimpinan organisasi. Beliau memiliki pemahaman terhadap tradisi keilmuan pesantren sekaligus memahami kebutuhan organisasi pada masa sekarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai figur yang memahami substansi Qonun Asasi akan menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi dinamika menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama agar setiap proses tetap berlandaskan nilai persaudaraan, musyawarah, dan kemaslahatan organisasi.
“Semangat Qonun Asasi perlu terus dikedepankan oleh seluruh elite NU dalam menyikapi setiap dinamika organisasi. Dengan begitu, proses yang berjalan tetap berorientasi pada persatuan, kemaslahatan, dan cita-cita besar para pendiri Nahdlatul Ulama,” tuturnya.
Sebelumnya, Hj. Nyai Lelly Lailiyyah Novianti berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Doktor Terbuka Program Studi Doktor Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. Penelitian tersebut mengkaji implementasi nilai-nilai Qonun Asasi Nahdlatul Ulama sebagai landasan politik hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pesantren menuju visi Indonesia Emas 2045.
Disertasi tersebut juga mengklasifikasikan 22 nilai Qonun Asasi NU ke dalam tiga dimensi utama, yakni dimensi keagamaan, pendidikan, dan kebangsaan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter, berintegritas, serta memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?