Banner Iklan

Diduga Sebarkan Dokumen Pribadi Tanpa Izin, Akun "Kuping Sragen" Terancam UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan KUHP Nasional

05 Juni 2026 | 17.01 WIB Last Updated 2026-06-05T10:52:50Z



Kuasa Hukum Teguh Riyanto: "Ruang Digital Bukan Tempat Mengadili dan Mempermalukan Seseorang"

Sragen, 5 Juni 2026

Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto secara Resmi menyiapkan langkah hukum terhadap akun media sosial yang dikenal dengan nama "Kuping Sragen" atas Dugaan Penyebaran dokumen pribadi tanpa persetujuan, Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi, serta Dugaan Pelanggaran Hukum melalui Media Elektronik yang merugikan klien kami, Teguh Riyanto.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah beredarnya unggahan yang memuat dokumen berupa surat pernyataan dan permohonan maaf yang berkaitan dengan Teguh Riyanto dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial sehingga dapat diakses oleh publik secara luas.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., tindakan Mempublikasikan dokumen yang memuat Identitas dan Informasi Pribadi seseorang tanpa persetujuan yang sah merupakan tindakan yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan Etika semata, melainkan berpotensi menjadi persoalan Hukum yang Serius.

«"Setiap warga negara memiliki hak atas privasi, hak atas perlindungan data pribadi, hak atas kehormatan, dan hak atas martabat kemanusiaan. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk membuka dokumen pribadi seseorang kepada publik tanpa dasar hukum yang sah."»

DIDUGA MELANGGAR UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Tim Kuasa Hukum menilai terdapat Dugaan Pelanggaran terhadap:
Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
«"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya."»

Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022
«"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya."»

Adapun Ancaman pidananya diatur dalam:
Pasal 67 Ayat (2)
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Pasal 67 Ayat (3)
Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

DIDUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG ITE
Apabila dalam unggahan tersebut terdapat unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, maka perbuatan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur:

Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE

"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik."

Jo.

Pasal 45 Ayat (4) UU ITE
yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27A tersebut.

DIDUGA MELANGGAR KUHP NASIONAL
Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur fitnah atau pencemaran nama baik, maka dapat pula diterapkan ketentuan:
Pasal 433 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
tentang Pencemaran.

Pasal 434 KUHP Nasional
tentang Pencemaran melalui tulisan atau media yang disebarluaskan kepada umum.

Pasal 435 KUHP Nasional
tentang Fitnah apabila suatu tuduhan diketahui tidak benar namun tetap disebarluaskan.

HAK PRIVASI DIJAMIN KONSTITUSI
Lebih jauh, perlindungan terhadap privasi warga negara juga dijamin oleh:

Pasal 28G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya."

Menurut Rikha Permatasari, Perlindungan Terhadap Data Pribadi bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi.

PENGHAKIMAN PUBLIK BUKAN PENEGAKAN HUKUM
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum, bukan negara yang menyerahkan proses penilaian seseorang kepada opini Media Sosial.

"Tidak seorang pun boleh dihukum melalui media sosial. Tidak seorang pun boleh dipermalukan melalui penyebaran dokumen pribadi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka tempat mengujinya adalah melalui proses hukum yang adil, bukan melalui penghakiman digital."
ujar Rikha.

Saat ini Tim Kuasa Hukum sedang menginventarisasi seluruh bukti elektronik, identitas akun, jejak digital, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebarluasan dokumen tersebut untuk selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia.

Tim Kuasa Hukum Menegaskan:
1. Menolak segala bentuk penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.
2. Menolak praktik doxing dan penghakiman publik melalui media sosial.
3. Mendukung penegakan hukum yang menghormati hak privasi dan hak asasi manusia.
4. Mengawal proses hukum demi perlindungan hak-hak Teguh Riyanto sebagai warga negara.
5. Mendorong penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum.


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto
0812-1310-5286
Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners

"PRIVASI ADALAH HAK. MARTABAT ADALAH KEHORMATAN. KEDUANYA DILINDUNGI OLEH HUKUM."

Fiat Justitia Ruat Caelum
(Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Sebarkan Dokumen Pribadi Tanpa Izin, Akun "Kuping Sragen" Terancam UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan KUHP Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now