Banner Iklan

Diduga Legalkan Pembelian BBM Bersubsidi Gunakan Dirigen, Penanggung Jawab SPBU di Sampang Dingin Saat Dikonfirmasi

Admin JSN
09 Juni 2026 | 18.21 WIB Last Updated 2026-06-09T11:21:53Z
Diduga Legalkan Pembelian BBM Bersubsidi Gunakan Dirigen, Penanggung Jawab SPBU di Sampang Dingin Saat Dikonfirmasi

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken atau dirigen kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SPBU bernomor registrasi 54.692.11 yang berlokasi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, masyarakat justru mendapati adanya pembelian BBM menggunakan dirigen yang dilakukan secara leluasa di SPBU tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pembelian BBM bersubsidi menggunakan dirigen tidak dapat dilakukan secara bebas. Terdapat ketentuan dan rekomendasi tertentu yang harus dipenuhi sesuai aturan dari instansi berwenang.

Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik tersebut, penanggung jawab SPBU memberikan respons yang dinilai dingin dan terkesan tidak menganggap persoalan itu sebagai pelanggaran serius.

"Mohon Maaf Pak Sebelumnya bukan Untuk Melegalkan Drigen," singkatnya

 Sikap tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan dirigen seolah telah mendapatkan "lampu hijau" dari pihak pengelola.

"Kalau memang tidak diperbolehkan, mengapa bisa dilakukan secara terbuka? Dan jika diperbolehkan, atas dasar aturan yang mana?" ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Masyarakat pun mempertanyakan komitmen pengawasan pengelola SPBU terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik semacam ini dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan, mulai dari penimbunan hingga dugaan penjualan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait dasar diperbolehkannya pengisian BBM bersubsidi menggunakan dirigen di SPBU tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi BBM diharapkan turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran.

Sementara itu, salah satu organisasi masyarakat di Kabupaten Sampang menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila pihak SPBU maupun instansi terkait tidak memberikan klarifikasi yang memadai atas dugaan tersebut.

"Kami masih menunggu itikad baik dan penjelasan resmi dari pihak terkait. Namun apabila tidak ada respons, kami akan melayangkan permohonan audiensi ke Pertamina agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan dilakukan evaluasi terhadap SPBU yang diduga membiarkan pembelian BBM bersubsidi menggunakan dirigen," tegas perwakilan organisasi tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap, apabila nantinya terbukti terdapat penyimpangan, tindakan tegas dapat diberikan tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU 54.692.11, Pertamina, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Fc


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Legalkan Pembelian BBM Bersubsidi Gunakan Dirigen, Penanggung Jawab SPBU di Sampang Dingin Saat Dikonfirmasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now