Banner Iklan

Ayik Suhaya SH Sebut Pelapor Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota Perlu Test Psikogis

Anis Hidayatie
25 Juni 2026 | 07.27 WIB Last Updated 2026-06-25T00:27:17Z


 Ayik Suhaya SH 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Ayi Suhaya SH. Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, angkat bicara terkait laporan yang diajukan terhadap Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP H. Decky ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, namun pola pelaporan yang dilakukan seseorang juga patut dicermati secara objektif.

Hal tersebut disampaikan Ayik kepada media ini, Rabu (24/6/2026), saat dimintai tanggapan mengenai laporan dugaan maladministrasi yang saat ini sedang diproses Ombudsman.

"Melapor itu adalah hak setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang. Saya menghormati hak tersebut. Namun, jika seseorang berulang kali melaporkan banyak pihak, menurut saya pola seperti itu juga layak menjadi perhatian dan dikaji secara objektif," ujar Ayik.

Menurut Ayik, berdasarkan pengetahuannya, pelapor tidak hanya melaporkan Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, tetapi juga beberapa pihak lain.

"Sepanjang yang saya ketahui, bukan hanya Pak H. Decky yang pernah dilaporkan. Ada beberapa pihak lain juga. Karena itu saya berpendapat pola pelaporan tersebut perlu dicermati secara menyeluruh," katanya.

Ayik menegaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi berdasarkan pengamatannya terhadap pola pelaporan tersebut. Ia berharap semua pihak tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses yang sedang berjalan.

"Saya percaya Ombudsman akan bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan data yang ada, bukan berdasarkan opini," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap aparat penegak hukum maupun pihak pelapor sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Sebelumnya, laporan dugaan maladministrasi terhadap Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP H. Decky telah diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Hingga kini laporan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi dan belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya maladministrasi dalam penanganan perkara yang dipersoalkan.

Ayik berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Naskah ini tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan menghindari penyajian tuduhan yang belum terbukti sebagai fakta.ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ayik Suhaya SH Sebut Pelapor Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota Perlu Test Psikogis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now